Jumat 25 Sep 2020 17:34 WIB

Regulasi Umroh di Masa Pandemi Sedang Disiapkan

Regulasi Umroh di Masa Pandemi Sedang Disiapkan.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Regulasi Umroh di Masa Pandemi Sedang Disiapkan. Foto: Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim.
Foto: Kemenag
Regulasi Umroh di Masa Pandemi Sedang Disiapkan. Foto: Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama M Arfi Hatim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kerajaan Arab Saudi mengumumkan kembali membuka penyelenggaran umroh secara bertahap. Nantinya, mereka juga akan menginformasikan daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah umroh.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim, menyambut baik kebijakan yang diambil Saudi. Dia berharap, Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah.

Baca Juga

"Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diijinkan untuk memberangkatkan ibadah umrah. Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” kata dia dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (24/9).

Bersamaan dengan keputusan tersebut itu, Kementerian Agama saat ini juga tengah menyiapkan regulasi umrah di masa pandemi. Regulasi ini dibutuhkan, mengingat akhir dari pandemi Covid-19 belum diketahui.

Selain itu, ia menyebut negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan pelindungan kepada jamaah umrah. Regulasi yang disusun, menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jemaah.

"Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan/penyerta. Termasuk aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," katanya.

 

Pembahasan regulasi dilakukan dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait. Utamanya yang disebut adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Tak ketinggalan diajak berdiskusi adalah asosiasi PPIU.

Arfi menegaskan, pembahasan regulasi ini tetap akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Saudi dalam penyelenggaraan umroh di masa pandemi. Sebab, layanan umroh lebih banyak diberikan saat jemaah di Saudi.

Salah satu contohnya, apakah Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya pelaksanaan, serta bagaimana ketentuan yang diterapkan terkait tes bebas covid-19. Beberapa hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas.

"Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala risikonya. Kita tidak ingin ada kluster umrah sekembalinya mereka melaksanakan umroh, dan negara harus hadir," ujarnya.

Arfi berharap jamaah Indonesia tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah, sembari tetap selalu menjaga kesehatan. Hingga saat ini, Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Saudi.

"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jemaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," kata Arfi Hatim.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement