REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rukun jual beli ada tiga, di antaranya orang yang berakad, barang yang diperjualbelikan dan lafal jual beli. Imam al-ghazali melalui ikhtisar Ihya Ulumiddin menyarankan sebaiknya tidak melakukan muamalah (transaksi) dengan empat macam orang, yaitu anak kecil, orang gila, budak dan orang buta.
"Adapun bertransaksi jual beli dengan orang kafir diperbolehkan,"
Namun, tidak diizinkan melakukan akad jual beli mushaf atau budak muslim dengan orang kafir dan tidak juga bertransaksi senjata dengan orang kafir harbi. Tidak diperbolehkan menjual sekaligus membeli minuman keras minyak lemak yang najis dan gading gajah.
"Tidak diperbolehkan menjual minyak yang sudah menjadi najis karena kejatuhan benda najis," katanya.
Tidak boleh pula menjual anjing, serangga dan alat-alat hiburan. Diperbolehkan menjual dan memakai karpet, tikar atau permadani yang bergambar, karena Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah .
"Jadikanlah ia sebagai bantal! "Tidak boleh memasang bantal dalam posisi tegak. Adapun memakainya dalam posisi terhampar diperbolehkan."
Imam Al-Ghazali menegaskan, barang yang diperjualbelikan sepatutnya dimiliki sepenuhnya. Tujuannya supaya barang tersebut bisa diserahterimakan dan jelas wujudnya.
"Seyogianya melangsungkan akad dengan melafalkan ijab dan qabul," katanya.
Terkait barang barang sepele seperti makanan terdapat pendapat yang diriwayatkan Ibnu Surai bahwa akad jual-beli cukupnya dengan serah terima tanpa perlu ijab kabul dengan alasan desakan kebutuhan. Adapun mengenai riba, sudah banyak dalil yang mengancamnya, sehingga hendaklah menjauhinya.
"Muamalah dalam bentuk salam pemesanan diperbolehkan. Demikian juga akan sewa-menyewa dengan persyaratan telah rinci dijabarkan di banyak kitab fiqih," katanya.