REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arab Saudi mulai memberikan izin ibadah umroh terbatas dan bertahap bagi warga dan ekspatriat, Ahad (4/10). Untuk jamaah dari luar Saudi, mulai diberi izin pada November 2020, mengikuti rilis daftar negara yang dikeluarkan Kerajaan.
Sebagai persiapan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun mitigasi risiko penyelenggaraan umroh di masa Covid-19. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan mitigasi dibuat dalam bentuk regulasi yang bisa menjadi acuan bersama seluruh stakeholder penyelenggaraan umroh.
"Bentuknya bisa Keputusan atau Peraturan Menteri Agama. Kita masih rumuskan, semoga regulasi ini bisa segera selesai," ujar Arfi dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (7/10).
Jika nantinya Indonesia diizinkan memberangkatkan jamaah umroh, prioritas Kemenag adalah memberangkatkan jamaah yang tertunda sejak 27 Februari akibat kebijakan Arab Saudi yang menutup akses masuk. Menurut Arfi, tercatat sekitar 36 ribu jamaah yang tertunda keberangkatannya.
Mereka sudah melakukan pembayaran ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Data ini akan terus divalidasi sembari disiapkan regulasinya.
Tahap selanjutnya, Kemenag akan membahas draft regulasi ibadah umroh di masa pandemi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, BNPB atau Satgas Pencegahan Covid-19), dan asosiasi PPIU. "Penyelenggaraan umroh era pandemi diharapkan bisa memberi pengalaman bagi penyelenggaraan haji 1442 H," kata Arfi.