Kamis 08 Oct 2020 15:50 WIB

BPJPH Fasilitasi Pembiayaan 3.283 Sertifikasi Halal UMK

Pelaksanaan Bimtek Pembinaan JPH kepada pelaku UMK dilaksanakan secara bertahap.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJPH Fasilitasi Pembiayaan 3.283 Sertifikasi Halal UMK. Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
BPJPH Fasilitasi Pembiayaan 3.283 Sertifikasi Halal UMK. Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Sekretaris BPJPH, Muhammad Lutfi Hamid, mengungkapkan pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK tersebut bersumber dari realokasi anggaran Kemenag tahun 2020.

"Pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal UMK ini dilaksanakan sesuai ketentuan UU Nomor  33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) Pasal 44 Ayat (2), yang mengatur pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika, Kamis (8/10).

Lebih rinci, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 62 Ayat (2) menyatakan fasilitas oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, melalui anggaran pendapatan dan belanja negara. Fasilitas juga bisa dilakukan pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah, perusahaan, lembaga sosial, lembaga keagamaan, asosiasi serta komunitas.

Program fasilitasi sertifikasi halal ini, lanjutnya, diberikan untuk 3.283 pelaku UMK yang telah siap. Mereka ditetapkan dengan surat keputusan Kepala BPJPH yang tersebar di 20 provinsi.

Saat ini, para pelaku UMK peserta program fasilitasi ini sedang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembinaan Jaminan Produk Halal. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan fasilitasi dapat berjalan efektif, efisien, dan sesuai target.

Mengingat kondisi pandemi Covid-19, pelaksanaan Bimtek Pembinaan JPH kepada pelaku UMK dilaksanakan secara bertahap di propinsi masing-masing, dengan menerapkan protokol kesehatan. Agar penerapan jaga jarak maksimal, peserta dibagi menjadi beberapa gelombang, sehingga protokol kesehatan tetap dijalankan sebagaimana semestinya.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Siti Aminah, mengatakan pembinaan pelaku usaha khususnya UMK merupakan bentuk pemenuhan hak pelaku usaha.

"Kita melaksanakan amanat Undang undang JPH, di mana pelaku usaha berhak memperoleh informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem Jaminan Produk Halal, pembinaan dalam memproduksi produk halal, dan pelayanan untuk mendapatkan sertifikat halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif," kata Aminah.

Bimtek Pembinaan JPH bagi pelaku UMK ini, dilaksanakan oleh tim BPJPH pusat bersama dengan Satgas Halal di Kanwil Kemenag provinsi. Kegiatan tersebut juga melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dalam hal ini adalah LPPOM MUI, dinas/instansi pembina, asosiasi maupun komunitas terkait setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement