Jumat 09 Oct 2020 12:33 WIB

PBNU: UU Ciptaker Picu Kelonggaran Syariah Sertifikasi Halal

UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah.

PBNU: UU Ciptaker Picu Kelonggaran Syariah Sertifikasi Halal. Mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (8/10/2020). Aksi yang diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan perwakilan buruh ini menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap tidak berpihak pada pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.
Foto: FENY SELLY/ANTARA FOTO
PBNU: UU Ciptaker Picu Kelonggaran Syariah Sertifikasi Halal. Mahasiswa berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sumatera Selatan di Palembang, Sumsel, Kamis (8/10/2020). Aksi yang diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan perwakilan buruh ini menuntut dibatalkannya UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang dianggap tidak berpihak pada pekerja dan hanya menguntungkan pengusaha.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj menyoroti kelonggaran sertifikasi halal dari aspek syariah dampak dari pemberlakuan UU Cipta Kerja. "Negara mengukuhkan paradigma bias industri dalam proses sertifikasi halal," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/10).

Ia mencontohkan, UU Cipta Kerja mengabaikan syarat auditor halal harus sarjana syariah. Auditor halal bisa berasal dari sarjana nonsyariah sehingga kekuatan sertifikasi halal secara keagamaan menjadi berkurang.

Baca Juga

Kiai Said mengatakan, semangat UU Cipta Kerja adalah sentralisasi peraturan termasuk masalah sertifikasi halal. Pasal 48 UU Ciptaker mengubah beberapa ketentuan UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pasal tersebut, lanjut dia, mengukuhkan pemusatan dan monopoli fatwa halal kepada satu lembaga. "Sentralisasi dan monopoli fatwa, di tengah antusiasme industri syariah yang tengah tumbuh, dapat menimbulkan kelebihan beban yang mengganggu keberhasilan program sertifikasi," kata dia.

Said mengatakan, PBNU memahami upaya negara memenuhi hak dasar warga atas pekerjaan dan penghidupan layak melalui pengesahan UU Ciptaker. Kendati begitu, ada beberapa koreksi sehingga Nahdlatul Ulama siap membersamai pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement