Sabtu 10 Oct 2020 06:07 WIB

Beramal dengan Sukuk Wakaf, Mahluk Apakah Ini?

Sukuk wakaf bisa menjadi pilihan kaum Muslim untuk membantu sesama.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Elba Damhuri
Pegawai Mandiri Syariah tengah menunjukkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada dashboard aplikasi Mandiri Syariah Mobile,  di Jakarta, Senin (31/8). BSM  meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf untuk pengembangan ekonomi Aceh. Sukuk wakaf merupakan investasi dana wakaf uang selamanya atau temporer (berjangka) melalui sukuk negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. 
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pegawai Mandiri Syariah tengah menunjukkan fitur wakaf sukuk CWLS Aceh pada dashboard aplikasi Mandiri Syariah Mobile, di Jakarta, Senin (31/8). BSM meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) atau sukuk wakaf untuk pengembangan ekonomi Aceh. Sukuk wakaf merupakan investasi dana wakaf uang selamanya atau temporer (berjangka) melalui sukuk negara yang dikeluarkan Kementerian Keuangan RI untuk pemberdayaan ekonomi rakyat. 

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Berwakaf makin modern dan keren. Kaum Muslim kini tidak hanya bisa wakaf aset tak bergerak dan uang, namun bisa menyalurkannya melalui sukuk wakaf.

Sukuk wakaf atau bahasa keuangannya Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menjadi pilihan baru untuk berwakaf. Pemerintah dan otoritas keuangan sudah mengenalkan cara beramal melalui pasar keuangan ini.

Kini, sukuk wakaf seri ritel SWR001 dapat diakses melalui empat bank syariah yang menjadi mitra distribusi (midis).

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan masa penawarannya mulai 9 Oktober hingga 12 November.

"Masyarakat bisa memilih midis sesuai dengan program manfaat yang dimiliki masing-masing midis," katanya dalam Peluncuran SWR001, Jumat (9/10).

SWR001 bersifat tidak bisa diperdagangkan, berakad wakalah dan bertenor dua tahun. Setelah dua tahun, dana wakaf akan dikembalikan pada wakif, sehingga SWR001 ini bersifat wakaf uang sementara. Minimal pemesanan adalah Rp 1 juta dan tidak ada maksimum pemesanan.

Kupon sukuk ditetapkan 5,5 persen yang akan menjadi nilai manfaat dari wakaf. Nilai manfaat ini akan disalurkan kepada nazhir yang bekerja sama dengan midis-midis untuk program-program yang telah disiapkan,

Midisnya adalah BRI Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah, dan Bank Muamalat. Sementara nadzhirnya adalah Yayasan Hasanah Titik, Dompet Dhuafa, LazisMu, LazisNu, Baitulmaal Muamalat, BSM Umat, LAZ IPB.

"Masing-masing punya program untuk penyaluran nilai manfaat kupon, dari program pendidikan, kesehatan, keagamaan, hingga pemberdayaan," katanya.

Luky mengatakan pengembangan CWLS ini akan tergantung pada kebutuhan dan kondisi pasar. Tidak menutup kemungkinan tahun depan akan kembali diluncurkan secara rutin, ditambah frekuensinya, nazhirnya, midisnya, dan penerima manfaatnya.

Jadi, tertarik kan untuk beramal melalui sukuk wakaf ini? Uang yang diwakafkan dijamin aman dan bagi hasilnya akan disalurkan kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement