"Belum lagi jika ada tambahan-tambahan biaya karena perlunya karantina dan lain sebagainya. Tanpa ada kenaikan itu pun sebetulnya sudah ada kenaikan 10 persen dari pajak PPN di Arab Saudi per 1 Juli kemarin," jelasnya.
Karena itu, Firman menyampaikan, Amphuri setuju Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian biaya referensi umroh di tengah pandemi Covid. Namun, dia menyarankan supaya penetapannya menunggu kepastian informasi resmi dari Saudi terkait standar penyelenggaraan umroh.
"Apa yang disampaikan Kemenag itu untuk melindungi jamaah dan untuk kepastian pelayanan yang baik bagi mereka. Bagi kami, (penyesuaian) ini bisa dibicarakan bila sudah ada kepastian standar protokol yang berlaku dan kebijakan dari Arab Saudi yang membuat biaya itu naik," ujarnya.
Firman juga mengakui, kenaikan biaya referensi umroh ini pada akhirnya akan terjadi dan ini merupakan keniscayaan di tengah pandemi. Dia mengingatkan, revisi biaya referensi umroh harus merujuk pada realita dan melihat apakah standar protokol pencegahan Covid-19 berefek pada pelayanan.
"Jika berefek, revisi harga referensi cocok diterapkan. Supaya pertama, tidak ada jamaah yang merasa apa yang diharapkan tidak sesuai dengan yang dibayar. Kedua, agar jamaah tidak dirugikan, tertipu atau tergiur dengan promo-promo atau harga paket di luar nalar sehat untuk sebuah pelayanan perjalanan umroh ke depan," ucapnya.