Kamis 15 Oct 2020 19:59 WIB

Kemenag Siap Keluarkan Regulasi Pembatasan Jamaah Umroh

Para jamaah tidak harus membatalkan rencana umroh, tunggu pandemi reda.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag Siap Keluarkan Regulasi Pembatasan Jamaah Umroh (ilustrasi).
Foto: AP/HOGP/Saudi Ministry of Hajj and Umrah
Kemenag Siap Keluarkan Regulasi Pembatasan Jamaah Umroh (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah Arab Saudi telah membuka umroh gelombang kedua pada 18 Oktober nanti khusus untuk jamaah lokal. Pembukaan gelombang kedua dengan memperbolehkan 15 ribu jamaah melaksanakan umroh dan 40 ribu jamaah dapat menunaikan shalat wajib di Masjidil Haram.

Namun, pembukaan ini tentunya disertai dengan mekanisme prosedur kesehatan yang ketat. Seperti bagi para jamaah yang memiliki penyakit bawaan untuk sementara menunda umroh. Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Noer Alya Fitra mengatakan Indonesia tetap mengikuti ketentuan dari pemerintah Arab Saudi.

“Kita akan ikuti ketentuan dari pemerintah Arab Saudi. Jika mereka menetapkan bahwa jamaah dengan penyakit bawaan menjadi larangan berangkat, kemenag juga akan menerbitkan regulasi pembatasan hal itu,” kata Noer saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).

“Intinya semua ketentuan Arab Saudi akan diikuti,” ujar dia. Jika memang ketentuan tersebut terjadi, nantinya pihaknya akan mengimbau agar jamaah bersabar menunggu keberangkatan sampai masa pandemi Covid-19 berakhir.

Menurutnya, para jamaah tidak harus membatalkan. “Ada pilihan untuk menunda keberangkatan hingga status pandemi berakhir,” ucap dia.

Kendati begitu, sampai saat ini pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pemerintah Arab Saudi terkait pembukaan jamaah internasional November mendatang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement