REPUBLIKA.CO.ID,WARSAWA --Senat Polandia mengeluarkan undang-undang baru berkaitan dengan industri ekspor halal. Undang-undang tersebut memutuskan mengakhiri industri ekspor daging dan makanan halal senilai 1,8 miliar USD atau Rp 26,5 miliar pada tahun 2025.
Dalam peraturan yang sama, disebut komunitas keagamaan masih dapat menyembelih daging tanpa pemingsanan sebelumnya, seperti yang diwajibkan oleh hukum Yahudi dan Muslim. Aturan ini berlaku selama dagingnya tidak untuk ekspor.
Dilansir di JTA, Jumat (16/10), dalam proses pemungutan suara yang berlangsung Rabu (14/10), undang-undang yang diperkenalkan bulan lalu di majelis rendah pemerintah ini awalnya dimaksudkan berlaku pada tahun 2022.
Di Polandia, terdapat sekitar 20.000 orang Yahudi dan Muslim dengan jumlah yang hampir sama. Sebagian besar rumah jagal halal memproduksi daging untuk diekspor.
Kritikus mengatakan membunuh hewan tanpa memingsankannya adalah tindakan yang kejam. Sementara, kelompok keagamaan mengatakan tindakan tersebut lebih relatif tidak menimbulkan rasa sakit.
Serikat petani dan produsen daging Polandia berhasil berjuang agar undang-undang tersebut ditunda untuk sementara waktu. Penundaan dilakukan sehubungan dengan krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Kepala Asosiasi Yahudi Eropa yang berbasis di Brussel, Rabbi Menachem Margolin, telah melakukan lobi untuk melawan undang-undang Polandia. Ia berpendapat Polandia adalah penyedia utama daging halal ke seluruh Eropa dan sekitarnya.
Margolin menyebut amandemen yang menunda RUU itu merupakan hal yang baik. Meski demikian, ia mengatakan organisasinya akan terus berjuang untuk menghapus undang-undang tersebut.