REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Urusan Kebangsaan, Paspor, dan Kependudukan Bahrain (NPRA) hari ini mengumumkan telah memutuskan untuk memperpanjang kembali validitas semua jenis visa kunjungan hingga 21 Januari 2021 dengan pengecualian biaya untuk semua pengunjung.
NPRA akan secara otomatis melakukan proses perpanjangan tanpa perlu mengajukan perpanjangan melalui website e-visa. Dilansir dari Gulf News, Ahad (18/10).
Layanan ini memungkinkan pengunjung untuk memperbaiki situasi tempat tinggal mereka di negara tersebut dan memfasilitasi keberangkatan mereka jika tersedia penerbangan ke negara mereka karena situasi global yang luar biasa akibat virus corona. Ini juga merupakan bagian dari sejumlah prosedur yang diambil sebelumnya untuk mendukung warga dan penduduk dalam menghadapi situasi luar biasa seperti itu.
NPRA telah memberikan fasilitas kepada pengunjung dan penduduk di Bahrain sejak awal pandemi melalui perpanjangan masa berlaku izin tinggal dan visa bagi warga asing di Bahrain tanpa membayar biaya administrasi untuk alasan kemanusiaan, sebagai bagian dari upaya nasional melawan penyebaran virus corona atau Covid-19.