Senin 19 Oct 2020 06:56 WIB

Perbuatan Dosa yang Dilipatkan Jika Dilakukan Saat Haji

Umat Islam diminta melaksanakan haji dengan menjauhi perbuatan dosa

Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan seorang jamaah yang sedang shalat di Masjidil Haram, situs paling suci Islam, selama Tawaf Al-Qudum (Tawaf Kedatangan) pada hari pertama Haji 2020, di Mekkah, Arab Saudi, 29 Juli 2020. Sejumlah terbatas jemaah haji warga dan penduduk Arab Saudi memulai ritual haji pada 29 Juli di tengah langkah-langkah kesehatan preventif yang ketat yang diambil oleh otoritas Saudi untuk memastikan bahwa jamaah bebas dari virus Corona COVID-19.
Foto: SAUDI MINISTRY OF MEDIA
Sebuah foto selebaran yang disediakan oleh Kementerian Media Saudi menunjukkan seorang jamaah yang sedang shalat di Masjidil Haram, situs paling suci Islam, selama Tawaf Al-Qudum (Tawaf Kedatangan) pada hari pertama Haji 2020, di Mekkah, Arab Saudi, 29 Juli 2020. Sejumlah terbatas jemaah haji warga dan penduduk Arab Saudi memulai ritual haji pada 29 Juli di tengah langkah-langkah kesehatan preventif yang ketat yang diambil oleh otoritas Saudi untuk memastikan bahwa jamaah bebas dari virus Corona COVID-19.

IHRAM.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ibadah haji telah ditentukan waktunya yakni di bulan (Dzulhijah/Juli). Alquran Surah Al-Baqarah ayat 197 memerintahkan siapa saja umat Islam yang melaksanakan ibadah haji jangan berbuat dosa.  

".....dilarang berperilaku yang merangsang (rafats) atau berbuat fasik atau bertengkar selama berhaji. Adapun kebaikan yang kamu lakukan Allah pasti akan mengetahuinya."

Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi Rah.a dalam kitabnya 'Fadilah Haji' menerangkan ayat 197 kata rafats bermakna mengeluarkan perkataan tidak senonoh yang menimbulkan birahi atau rangsangan kepada seksual. Katanya, rafats ada dua macam.

Pertama, mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh yang sebelumnya sudah dilarang, sehingga dengan mengucapkannya pada waktu haji, dosanya menjadi bertambah. Kedua, perkataan yang dibolehkan diluar waktu menaikkan haji dan dilarang ketika sedang menunaikan haji.

"Misalnya, mengucapkan kata-kata rayuan kepada istrinya sendiri yang membangkitkan birahinya," katanya.

Begitu juga perkataan Fusuk (keji) juga terbagi menjadi dua: Pertama, perbuatan yang sebelumnya sudah dilarang, dengan mengerjakannya pada waktu haji nilai kemaksiatannya jadi bertambah. Kedua, perkara yang sebelumnya diperbolehkan dan menjadi terlarang karena sedang melaksanakan ibadah haji misalnya memakai minyak wangi. 

 "Begitu juga dengan Jidal (bertengkar) atau bertengkar merupakan perbuatan yang buruk pada waktu berhaji nilai keburukannya semakin bertambah,"

 Walaupun bertengkar itu sudah masuk dalam kategori perbuatan yang keji, karena dalam pelaksanaan haji sering terjadi pertengkaran antara sesama jamaah haji maka di dalam ayat ini disebutkan secara tersendiri, supaya orang-orang memperhatikannya.

Syeikh Maulana mengatakan larang bertengkar saat haji sesua hadist Rasulullah dari Abu Hurairah r. a ia berkata; Bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Barangsiapa menunaikan ibadah haji untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT; dan ia tidak mengucapkan perkataan maksiat dan tidak melakukan perbuatan keji, maka ia akan kembali dalam keadaan bersih dari dosa sebagaimana pada hari ketika ibunya melahirkannya."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement