Senin 19 Oct 2020 21:15 WIB

Komnas Minta tak Ada Kenaikan Biaya Umroh yang Sudah Lunas

Artinya sudah akad yang mengikat, kewajiban PPIU menyelanggarakan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komnas Minta tak Ada Kenaikan Biaya Umroh yang Sudah Lunas (ilustrasi).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Komnas Minta tak Ada Kenaikan Biaya Umroh yang Sudah Lunas (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pembukaan umroh fase ketiga 1 November nanti memberi harapan setidaknya bagi Indonesia untuk memberangkatkan jamaahnya yang tertunda akibat Covid-19. Kendati belum ada informasi lebih lanjut dari pemerintah Arab Saudi, Indonesia tengah menyiapkan beberapa hal terkait umroh selama pandemi. Misal, penyesuaian harga umroh bagi para jamaah yang sudah lunas.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan terkait penyesuaian harga umroh seharusnya tidak terjadi jika calon jamaah sudah melunasi biaya umroh. “Pada prinsipnya antara calon jamaah dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) kan sudah sepakat dengan harga dan jadwal yang telah ditetapkan,” kata Mustolih saat dikonfirmasi, Senin (19/10).

Para calon jamaah tersebut termasuk yang akan terbang mulai Februari hingga Juni atau yang akan melakukan umroh setelah lebaran haji. Misal, umroh akhir tahun mengingat itu menjadi andalah PPIU. Namun, yang menjadi acuan Mustolih adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, jika para calon jamaah sudah melunasi biaya, artinya masalah harga sudah disepakati di awal. “Artinya sudah akad kan mengikat bagi para pihak ada kesepakatan. Nah kemudian kewajiban PPIU menyelanggarakan,” ujar dia.

Jika penambahan biaya terkait dengan adanya penyesuaian kondisi selama pandemi, itu seharusnya tidak dibebankan. Kecuali mereka yang baru mendaftar akhir-akhir ini, bisa ditambah dengan biaya tersebut atau mereka yang belum melunasi biaya. Dia berharap tidak ada kenaikan biaya yang terjadi.

“Kami dari komnas haji berharap tidak ada kenaikan entah itu bahasanya penyesuaian tarif atau ada pajak baru itu kan bagian dari risiko bisnis yang semua orang terdampak bagi pelaku usaha selama pandemi,” kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement