IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia menilai pasar halal global memiliki potensi yang sangat besar. Pada 2018, konsumsi produk pasar halal dunia mencapai 2,2 triliun dolar AS. Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan pasar halal global akan terus berkembang mencapai 3,2 triliun dolar AS pada 2024. Adapun estimasi tersebut berdasarkan proyeksi dari The State of Global Islamic Economy Report pada 2019-2020.
“Kita harus memanfaatkan potensi pasar halal dunia, dengan meningkatkan ekspor kita yang saat ini baru sekitar 3,8 persen dari total pasar halal dunia,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’ Sabtu (24/10).
Jika dirinci, estimasi tersebut dari nilai pasar produk halal berupa makanan dan minuman, pariwisata ramah muslim, gaya hidup, hingga farmasi yang sudah mencapai 2,2 triliun dolar AS pada 2018.
“Dengan perkiraan penduduk muslim yang akan mencapai 2,2 miliar jiwa pada 2030 maka angka perekonomian pasar industri halal global ini akan terus meningkat dengan pesat,” ucapnya.
Menurutnya potensi pasar ini bukan tidak mungkin untuk dikejar, asalkan Indonesia bisa meningkatkan kinerja industri dan menghasilkan produk-produk halal yang berdaya saing dan sesuai kebutuhan pasar global. Hal ini merupakan potensi yang sangat besar yang harus dimanfaatkan peluangnya oleh Indonesia dengan memenuhi kebutuhan global melalui ekspor produk halal dari Indonesia.
“Salah satu cara agar industri halal di dalam negeri siap menyerap potensi pasar adalah dengan membangun kawasan industri halal yang saling terintegrasi,” ucapnya.
Wapres mengharapkan kawasan industri halal yang tumbuh dan berkembang akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia. Saat ini, Ma'ruf mencatat baru ada dua kawasan industri halal yang ditetapkan, yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
“Nantinya enam kawasan lain tengah diajukan permohonan penetapannya. Saya meminta menteri perindustrian untuk segera memprosesnya,” ucapnya.
Terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 17 tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, merupakan langkah awal berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia. Nantinya seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.
“Kawasan industri halal ini tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus merupakan bagian dari ekosistem industri halal nasional dan global. Dalam rangka memperkuat ekosistem ini diperlukan insentif dan regulasi yang mendukung secara harmonis dan terpadu bagi industri produk halal yang terintegrasi di dalam kawasan ekonomi khusus (KEK),” ucapnya.
Wapres menyebut saat ini data-data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia belum terefleksi dengan jelas dalam management information system (MIS) yang terintegrasi. Maka itu, diperlukan adanya kodifikasi yang bisa mengintegrasikan antara sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan data ekonomi, sehingga statistik data perdagangan produk halal Indonesia serta penganggaran APBN kedepannya dalam mendukung pengembangan industri produk halal dapat dilakukan dengan lebih mudah dan termonitor dengan baik.
“Peran kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, MUI dan BPJPH menjadi sangat penting untuk bekerjasama dalam melakukan koordinasi terkait kodifikasi produk halal Indonesia. Saya meminta menteri koordinator perekonomian untuk dapat mengkoordinasikan hal ini,” ucapnya.