Sabtu 24 Oct 2020 16:39 WIB

Ini Produk Halal Indonesia yang Paling Laris

10 besar produk makanan halal antara lain margarine, wafer, hingga kue

Rep: Novita Intan/ Red: Esthi Maharani
Margarin
Margarin

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Keuangan mencatat total nilai ekspor makanan halal Indonesia sebesar 229 juta dolar AS. Adapun produk-produk ini diekspor ke 29 negara mayoritas muslim yang masih bisa ditingkatkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan saat ini Indonesia terdapat 10 besar produk makanan halal antara lain margarin, wafer, biskuit, nanas olahan, kopi kemasan, ekstrak kopi, ekstrak malt, saus, makanan bayi, roti dan kue.

“10 produk halal ini kalau dilihat paling besar adalah margarine yang masih berhubungan dengan crude palm oil dan turunannya,” ujarnya saat konferensi pers virtual ‘Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia’ Sabtu (24/10).

Menurutnya industri pakaian dan pariwisata merupakan salah satu potensi produk halal yang bisa didorong. Sebab, Indonesia sudah masuk lima besar dunia industri tersebut.

 

"Dalam hal ini apakah dalam industri pakaian, pariwisata dimana Indonesia sudah masuk top 5 dan juga industri-industri yang sebetulnya secara nasional, Indonesia memiliki potensi luar biasa, seperti kosmetik, farmasi dan tourism," pungkasnya.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyebut Indonesia juga masih memiliki peluang besar untuk meningkatkan pangsa ekspor hingga 61 persen. Pemerintah telah memberikan insentif fiskal yang dapat digunakan untuk mendorong investasi dan ekspor produk halal.

“Insentif-insentif tersebut didelegasikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sehingga BKPM bisa langsung memberikan berbagai insentif untuk investasi untuk bidang-bidang yang merupakan prioritas,” ucapnya.

Sri Mulyani menyebut dari sisi fasilitas pajak penghasilan berupa tax holiday, tax allowance, pengurangan pajak penghasilan impor dan super deduction untuk riset serta pelatihan vokasi. Sedangkan insentif dari fasilitas bea dan cukai yakni pembebasan/pengembalian bea masuk kepada perusahaan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), bea masuk ditanggung pemerintah kepada industri tertentu, dan sebagainya.

“Kemudian insentif dari fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) antara lain pengurangan PPN untuk barang modal, pelayanan kesehatan dan pendidikan, pelayanan sosial dan jasa ekspor,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement