IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan Indonesia layak dipilih menjadi salah satu negara yang boleh melakukan umroh selama menerapkan protokol kesehatan. Menurutnya, penyelenggara atau travel umroh tentunya akan mematuhi sarat-syarat yang ditentukan Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia.
Syam menyebut kasus Covid-19 di Indonesia memang cukup tinggi, namun masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk secara keseluruhan. Kendati demikian, Indonesia disebutnya harus memaklumi apapun keputusan Saudi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus bersama.
"Apabila lihat kondisi rakyat indonesia yang cukup besar dengan jumlah 270 juta dan yang terdampak hampir 3500 per hari sepertinya kecil. Namun dampaknya bisa membuat akibat besar bagi Umat Islam yang lainnya. Tapi dengan protokol kesehatan yang disyaratkan, tentunya itu jadi bagian hyang harusnya tidak dipersoalkan," jelas Syam Resfiadi, Rabu (28/10).
Syam mengungkapkan, asosiasi saat ini sudah mendapatkan keterangan terkait aturan atau syarat yang harus dilakukan bagi jamaah yang ingin melaksanakan umroh. Persyaratan seperti keterangan bebas Covid-19 dari lab yang berkompeten hingga pelaksanaan karntina sebelum umroh tentunya akan diterapkan.
"Selama memang bebas Covid-19, selama 70 jam masuk Arab Saudi tentunya itu sudah jadi syarat, plus karantina tiga hari sebelum umroh. Apabila syarat ini bisa terpenuhi, seharusnya Indonesia bisa jadi layak menjadi yang diundang atau diperbolehkan masuk Arab Saudi," terangnya.
Dia menjelaskan saat ini belum bisa menilai kepastian layaknya Indonesia menjadi salah satu negara yang diperbolehkan masuk. "Layak tidak layak belum ada patokan untuk menilainya. Tetapi apabila memang itu adalah hak prerogratif Kerajaan Arab Saudi tentunya kita harus mengikuti," katanya.
Arab Saudi akan menerapkan fase ketiga ibadah umroh yang akan membolehkan jamaah dari negara luar Arab Saudi pada Ahad (1/11) mendatang. Sebelumnya, Arab Saudi telah membuka pelaksanaan ibadah umroh pada 4 Oktober lalu untuk fase pertama dan memulai Fase kedua pada 18 Oktober lalu namun kedua fase ini belum membolehkan jamaah umroh dari luar Arab Saudi.