Senin 02 Nov 2020 22:21 WIB

Sebelum Barangkat Umroh, Pahami Dulu Regulasi Kemenag

Pedoman umroh disusun merujuk pada ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi

Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan penyelenggaraan ibadah umroh semasa pandemi Covid-19 setelah Arab Saudi memutuskan kembali menerima jamaah yang hendak beribadah di kota suci Makkah dan Madinah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Oman Fathurahman dalam siaran pers kementerian mengatakan bahwa ketentuan umroh semasa pandemi tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19.

"Alhamdulillah jamaah Indonesia termasuk yang diizinkan berangkat umroh. Semua pihak harus memahami regulasinya," katanya di Jakarta, Senin (2/11).

Oman mengatakan bahwa pedoman penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan Covid-19 yang berlaku di dalam negeri.

 

"Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes," kata dia.

"Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jamaah umroh saja, harus menjalani karantina," katanya.

Pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh pada masa pandemi Covid-19 mencakup ketentuan mengenai syarat calon jamaah; protokol kesehatan; karantina; transportasi, akomodasi, dan konsumsi; kuota pemberangkatan; pembiayaan; dan pelaporan.

Menurut ketentuan pemerintah, calon jamaah umroh berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas Covid-19. "Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas Covid-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.

Pemerintah mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh kegiatan pelayanan perjalanan ibadah umroh di dalam negeri, saat dalam perjalanan, selama di Arab Saudi, sampai jamaah kembali ke Tanah Air.

Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bertanggung jawab melakukan karantina terhadap jamaah yang akan berangkat ke Arab Saudi dan setelah tiba dari Arab Saudi. Karantina bisa dilakukan di asrama haji atau hotel yang ditunjuk oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Pemberangkatan dan pemulangan jamaah umroh hanya boleh dilakukan melalui bandara internasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yakni Bandara Soekarno-Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, Bandara Sultan Hasanuddin di Sulawesi Selatan, dan Bandara Kualanamu di Sumatera Utara.

Pemberangkatan jamaah umroh selama masa pandemi Covid-19 diprioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya pada tahun 1441H dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

PPIU diwajibkan melaporkan rencana keberangkatan, kedatangan di Arab Saudi, dan kepulangan jamaah umroh ke Kementerian Agama.

Keputusan Menteri Agama mengenai pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga mencakup ketentuan mengenai biaya perjalanan ibadah umroh.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement