IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan jamaah umroh Indonesia tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Hal ini sudah diatur dengan rinci di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 719 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19.
"Kebijakan mengenai ibadah ke Tanah Suci ini tetap akan diawasi dan dievaluasi sesuai dengan perkembangan keadaan pandemi di kedua negara. Kita harus ingat penerapan protokol kesehatan dapat secara efektif menurunkan risiko penularan Covid-19," kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (5/11).
Wiku menambahkan, sosialisasi mengenai protokol kesehatan bagi jamaah umroh ini perlu dilakukan secara masif. Alasannya, mepetnya jeda waktu antara keputusan pemerintah Arab Saudi tentang pembukaan umroh dengan persiapan keberangkatan jamaah dari Indonesia.
"Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umroh maka penting untuk mengetahui syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menag," kata Wiku.
Sebanyak 224 jemaah asal Indonesia melaksanakan umroh pada Rabu (4/11). Indonesia mengirimkan 224 jemaah pada gelombang pertama dan 74 jemaah pada gelombang kedua, yang diberangkatkan pada Selasa (3/11).
Mereka merupakan jamaah umroh yang penerbangannya sempat tertunda setelah Arab Saudi memberlakukan lockdown. Jamaah harus menjalani karantina selama tiga hari sebelum melaksanakan ibadah umroh.