IHRAM.CO.ID, MAKKAH -- Siapa saja umat Islam yang sudah istithaah (mampu) secara finansial dan fisik maka segeralah menunaikan ibadah haji. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang seharusnya pergi haji, maka percepatlah." (HR Abu Dawud).
Syekh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi Rah.a dalam kitabnya Fadilah Haji menerangkan dalam hadits yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Bersegeralah menunaikan haji fardhu, karena apa apa yang akan terjadi tidak diketahui."
Dalam kitab Kanz al-Ma‟rifah Syeikh Muhammad Arsyad al- Banjari mengatakan hadis yang lain menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda. "Segeralah menunaikan haji, karena tak seorang pun yang tahu apa yang akan terjadi, mungkin sakit atau akan ada suatu keperluan yang menghalanginya dari pergi haji."
Masih menurut Syeikh Muhammad Arsyad al- Banjari dalam kitabnya, ada hadits yang lain menyebutkan bahwa Haji supaya lebih didahulukan daripada menikah. Di dalam hadis yang lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda segeralah pergi haji, karena tidak tahu apa yang akan menghalangi kamu."
Atas dasar hadits-hadits di atas, kebanyakan Imam Mazhab berpendapat bahwa apabila haji telah wajib bagi seorang maka wajib baginya untuk menunainkannya pada tahun itu juga. Apabila ia menunda-nunda, maka ia akan menjadi Pendosa.
Hadis yang lain berbunyi. "Tunaikanlah haji fardhu karena ia lebih utama daripada berjihad sebanyak 20 kali."
Di dalam hadits yang lain disebutkan bahwa menunaikan ibadah haji adalah jihad dan melaksanakan umrah adalah ibadah Nafilah.