IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia menyambut baik rencana pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat Nasional yang merupakan salah satu rekomendasi dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) FKUB 2020 Selasa (3/11). Keberadaan FKUB tingkat nasional dinilai sangat penting untuk menyelesaikan masalah-masalah terkait kerukunan umat beragama terlebih ketika tidak dapat ditangani daerah. Ketua komisi Kerukunan Umat Beragama MUI, KH Yusnar Yusuf mengatakan di antara alasan perlunya dibentuk FKUB tingkat nasional adalah karena beberapa FKUB di sejumlah daerah kurang berjalan dengan baik. Terkadang menurut Yusnar forum-forum umat beragama tidak dapat terbentuk karena keterbatasan Pemerintah Daerah.
"Bagaimana pandangan saya sebagai ketua Ormas dan MUI, saya kira ini bagus karena bisa menjadi mitra kerja juga dengan MUI. Sangat baik rekomendasikan FKUB tingkat nasional, kita kerjasama dari aspek telaahan MUI terhadap umat beragama, apakah umat beragama itu terlindungi oleh pemerintah," kata Yusnar kepada Republika pada Jumat (6/11).
Yusnar menjelaskan rekomendasi dibentuknya FKUB tingkat nasional juga tak lepas dari pembahasan majelis-majelis agama dalam forum majelis Agama yang digerakkan Kementerian Dalam Negeri tentang masalah-masalah yang dihadapi sejumlah daerah berkaitan dengan hubungan umat beragama. Salah satu contohnya yakni ketika perayaan Nyepi di Bali di mana semua orang dilarang untuk beraktifitas ke luar rumah tak terkecuali komunitas Muslim. Hal ini menjadi masalah ketika umat Muslim hendak melaksanakan ibadah ke Masjid.
"Ketika di Bali misalnya, Muslim tidak boleh ke Masjid saat Nyepi, itu kenapa seperti itu, berarti tidak ada toleransi, masa ke Masjid saja tidak boleh, itu semua menjadi pembicaraan. Selama ini kan FKUB tidak ada pada tingkat nasional. Dengan tidak adanya FKUB maka kendalinya pada daerah, tapi tergantung pada Gubernurnya, apabila APBD nya tidak mencukupi, dia tidak berikan forum itu, tapi kalau Gubernurnya memang serius maka dia bentuk," kata Yusnar.
Yusnar mengatakan MUI pusat berpesan agar umat beragama mayoritas di suatu kawasan atau daerah harus melindungi dan menjaga komunitas beragama minoritas sehingga terjadi ketentraman.
Selain itu masalah pendirian rumah ibadah menjadi persoalan yang perlu mendapatkan perhatian sehingga tidak terjadi bentrok antar umat beragama. Sebab itu perlu dibentuk FKUB tingkat Nasional sehingga bisa mengendalikan dan mengantisipasi pertikaian di tengah masyarakat.
"Dengan ada FKUB pada tingkat daerah dan nasional ada peraturan perundang-undangan, sehingga juga masalah-masalah di daerah itu bisa ditentramkan bersama MUI," katanya.