IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pengamat Haji dan Umrah Mahfudz Jaelani menilai, pembatasan usia umrah dari 18-50 tahun dianggap belum relevan. Meskipun menurutnya, kebijakan itu sah-sah saja apabila diterapkan untuk sementara waktu ini.
“Karena ini adalah aturan dari Saudi, ya mau tidak mau harus dijalani. Tapi sesungguhnya, pembatasan usia ini agak kurang relevan ya,” kata Mahfudz saat dihubungi Republika, Ahad (8/11).
Dia menjelaskan, pemerintah Indonesia harus melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi agar dapat merelaksasi pembatasan usia. Sebab, pembatasan usia memiliki kesulitan yang berat, terutama bagi para penyelenggara umroh yang banyak berusia di atas 50 tahunan.
Tak hanya itu, dia melanjutkan, pembatasan usia juga memungkinkan banyak anggota keluarga yang terpisah lantaran adanya perbedaan usia yang cukup beragam. Sebagai gantinya, pemerintah pun diimbau untuk mengetatkan standar kesehatan dan pengendalian Covid-19 agar kebijakan pembatasan usia benar-benar dapat direlaksasi.
“Yang penting, harus diketatkan ini pengendalian Covid-19-nya dan awasi jangan sampai ada jamaah Indonesia yang positif di Tanah Suci, harus ketat betul,” katanya.