IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Secara prinsip ibadah haji hanya terdiri dari rukun dan wajib haji yang aktivitasnya dimulai dari tanggal 9 Dzulhijjah hingga akhir sore 13 Dzulhijjah. Rukun dan wajib haji ini mesti menjadi prioritas dibandingkan dengan di luar ritual haji seperti thawaf qudum (thawaf kedatangan) untuk umroh terlebih dahulu, lalu kemudian bisa melepas ihram untuk bisa santai sejenak sebelum mengahdapi rukun dan ritual wajib haji.
Ustaz Firman Arifandi dalam bukunya "Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan" menyampaikan ada lima rukun haji yakni pertama niat dan ihram, kedua wuquf di arafah 9 Dzulhijjah, tiga thawaf, keempat sa’i dan kelima tahallul.
"Rukun haji adalah serangkaian ibadah utama dalam berhaji yang apabila ditinggalkan maka ibadahnya tidak dianggap sah dan kelak wajib mengqadha’nya kembali," katanya.
Sementara wajib haji adalah sejumlah rangkaian ibadah di luar rukun yang juga harus dilakukan oleh jamaah haji, ditambah ketentuan dan pantangan yang harus dijalani oleh mereka selama berihram dalam haji.
Adapun wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Niat Ihram dari Miqat.
2. Berpakaian Ihram
3. Mabit di Muzdalifah (sejenak saja, di antara malam 10 zulhijjah sampai fajar).
4. Mabit di Mina (11,12,13 : jumroh ula, wusto, aqobah setiap hari setelah tergelincir matahari, memotong qurban dan hewan untuk dam).
5. Melontar Jumrah (aqobah, 10 zulhijjah pagi setelah terbit).
6. Menyembelih qurban bagi yang tamattu.
7. Thawaf wada’
8. Tidak melanggar larangan Ihram :
a. Tidak berkata jelek atau berdebat dan
bertengkar
b. Tidak mencabut atau mencukur bulu atau
rambut di badan
c. Tidak memotong kuku, tidak pakai
wewangian seperti parfum
d. Tidak bersepatu dan bertopi bagi laki-laki
e. Tidak memakai kaos tangan bagi wanita
f. Tidak boleh melakukan hubungan suami
dan istri
g. Tidak boleh menikah dan menikahkan
h. Tidak mencabut atau memotong tanaman.
Ustaz Firman menyampaikan, ada perbedaan rukun dan wajib haji. Pembeda antara rukun dan wajib haji adalah konsekuensinya. Kata Ustaz Firman apabila rukun haji ditinggalkan maka ibadah hajinya dianggap batal dan harus diqadha kembali. Sementara bila wajib haji yang ditinggalkan maka ibadah hajinya tetap sah, namun dia tetap berdosa karena pelanggarannya, dan harus membayar dam.