Kamis 12 Nov 2020 05:32 WIB

Ini Kebijakan Baru Oman Terkait Ibadah Berjamaah di Masjid

Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas 65 tahun dilarang ke masjid

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
(Ilustrasi) Masjid Sultan Qaboos di Oman.
Foto: wikipedia
(Ilustrasi) Masjid Sultan Qaboos di Oman.

IHRAM.CO.ID, MUSCAT -- Pemerintah Oman mengeluarkan kebijakan baru terkait ibadah berjamaah di masjid. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua berusia di atas 65 tahun tidak akan diizinkan masuk ke masjid.

Wakil Menteri Wakaf dan Urusan Agama MERA, Yang Mulia Muhammad Al-Maamari menyebut ada buku panduan yang mengatur tentang hal tersebut. Jika ada masjid yang kedapatan tidak mematuhi langkah dan prosedur buku panduan ini, masjid akan ditutup.

Wakil Menteri juga menyebut keputusan ini diambil untuk melestarikan kehidupan dan kesehatan masyarakat. "Masjid-masjid tetap dibuka untuk melaksanakan sholat wajib. Namun semua kegiatan lain seperti kajian Alquran ditangguhkan," kata dia dilansir di Times of Oman, Rabu (11/11).

Baru-baru ini, Pemerintah Oman juga mengeluarkan keputusan membuka kembali masjid. Namun demikian, hanya masjid dengan kapasitas lebih dari 400 jamaah yang dapat dibuka.

"Komite Tertinggi sedang mengupayakan pembukaan kembali masjid secara bertahap. Sekitar 3.000 masjid akan dibuka pada tahap pertama, yang mewakili 30persen dari total masjid di Kesultanan," lanjutnya.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah bergantung pada kesadaran masyarakat atas pentingnya menjaga kesehatan dan keamanan, di tengah menyebarnya Covid-19.

"Jika tidak ada masjid dengan kapasitas yang dibutuhkan di daerah tempat tinggal masyarakat, maka harus berkomitmen untuk shalat di rumah," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement