Kamis 12 Nov 2020 22:17 WIB

Kemenag: Umroh di Masa Pandemi Harus Taat Protokol Kesehatan

Prokes menjadi kewajiban dijalankan semua pihak yang berkepentingan dengan umroh.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag: Umroh di Masa Pandemi Harus Taat Protokol Kesehatan. Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.
Foto: Prayogi/Republika
Kemenag: Umroh di Masa Pandemi Harus Taat Protokol Kesehatan. Calon Jamaah umroh merapikan koper miliknya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Ahad (1/11). Ratusan jamaah diberangkatkan ke tanah suci pada Ahad (1/11). Hal ini merupakan pemberangkatan perdana setelah umroh ditutup pada februari akibat pandemi Covid-19. Prayogi/Republika.

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama meminta semua pihak memahami bahwa ibadah umroh di masa pandemi berbeda dengan ibadah sebelum pandemi. Selain dibatasi jumlah kuota, ada protokol kesehatan yang harus ditaati jamaah umroh demi keselamatan semua pihak.

"Kita harus menyamakan persepsi bahwa penyelenggaraan umroh ini  dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 ada beberapa persyaratan, ketentuan khusunya protokol kesehatan (prokes) yang harus diikuti, dipatuhi oleh seluruh pihak yang terlibat dengan penyelenggaraan umroh ini," kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama saat webinar dengan tema "Perkembangan Terkini: Umrah Aman Saat Pandemi" yang digelar Satuan Tugas Penanaganan Covid-19, kemarin.

Arfi menegaskan prokes menjadi kewajiban dijalankan semua pihak yang berkepentingan dengan umroh yakni pemilik penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) juga jamaah umroh. Mereka harus taat prokes sejak dari keberangkatan, perjalanan sampai kembali dari tanah suci.

"Mulai dari tanah air, selama perjalanan sampai di Arab Saudi juga melaksana ibadah umroh sampai kembali ke Tanah Air," ujarnya.

Arfi mengatakan, sebelum Indonesia berangkatkan jamaah umroh pada tanggal 1 November 2020 pemerintah Arab Saudi sudah mengeluarkan beberapa kebijakan aturan khusus terkait dengan prokes. Konsekuensi adanya prokes ketar ini penyelenggaraan ibadah umroh dibadah umrah dibatasi.

"Pertama waktunya terbatas atas kemudian dari pandangan visual yang saya lihat di televisi, foto diatur, ditata sedemikian rupa," katanya.

Sehingga kata dia, social distencing atau penerapan protokol kesehatan sangat ketat. Untuk memastikan prokes ditaati penyelenggara dan jamaah, Arab Saudi terpantau menyediakan petugas pendamping bagi jamaah untuk melakukan umroh.

"Ada pemandu atau mutowif (petugas khusus) yang mendampingi untuk memastikan hal tersebut mulai dari pengambilan miqot, kemudian masuk ke Masjidil Haram diatur dengan tertib," katanya

Menurut Arfi, hal itu semua dilakukan demi dijalankanya protokol kesehatan selama menjalankan ibadah umroh di Tanah Suci. Jadi sudah sepatutnya semua taat terhadap protokol kesehatan di Arab Saudi.

"Semata-mata untuk memberikan jaminan bahwa protokol kesehatan tersebut dapat diterapkan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement