IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Peneliti penyembelihan halal di Halal Science Center IPB University Supratikno menilai, kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja membawa dampak sangat luas bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan masyarakat luas.
Supratikno menyebutkan, kebijakan tersebut menjadi angin segar kepada pelaku UMK karena dapat mempermudah proses sertifikasi kehalalan produk yang mereka miliki. Terlebih dengan dukungan Kementerian Keuangan yang berencana menggratiskan proses sertifikasi halal pada UMK.
Sementara itu, dari sisi konsumen, kebijakan ini berdampak pada kaburnya esensi dari sertifikat halal terhadap produk yang beredar.
Untuk mengatasi dampak ini, Supratikno menganjurkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan daftar negatif dan positif bahan halal untuk UMK. "Meskipun demikian hal ini sulit untuk dilakukan pada UMK yang menggunakan bahan tambahan pangan yang kehalalannya belum tentu terjamin dan UMK yang menggunakan bahan baku asal hewan," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Sabtu (14/11).
Setidaknya, terdapat dua aspek utama yang harus dibenahi pemerintah dan semua instansi terkait dengan penyediaan bahan pangan asal hewan yang halal. Supratikno mengatakan, pertama, perbaikan fasilitas, sarana dan prasarana yang terstandar di Rumah Potong Hewan (RPH). Kedua, peningkatan kompetensi juru sembelih.
Selain itu, Supratikno mengatakan, perguruan tinggi melalui Halal Center juga harus aktif berperan dalam mengawal penyusunan Peraturan Pemerintah dan turunannya beserta standar yang akan diterbitkan oleh BPJPH. Misalnya, standar jaminan produk halal di UMK hingga mengenai cara memperoleh bahan baku yang sudah tersertifikasi halal.
Perguruan tinggi juga dapat berperan dengan menciptakan teknologi tepat guna yang memungkinkan untuk diterapkan di Tempat Pemotongan Hewan (TPH) tradisional. "Masih banyak sekali yang harus diperbaiki. Terutama pada teknik pemotongan dan perbaikan sarana," ucap dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB University ini.
Supratikno berharap, BPJPH sebagai lembaga yang berwenang untuk menetapkan standar, dapat mempertimbangkan standar yang memenuhi syariat dan dapat diterapkan oleh semua RPH, baik tradisional maupun modern.
Ia juga menilai bila menerapkan suatu standar tanpa adanya pelevelan dan penjenjangan, maka hanya akan menguntungkan unit-unit usaha yang besar. Secara tidak langsung, dampaknya justru akan mematikan unit usaha mikro dan kecil.