IHRAM.CO.ID,PADANG -- Sebanyak enam fraksi DPRD Sumatera Barat menyepakati menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah yang ditargetkan rampung di 2020.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar Hidayat mengatakan sebanyak enam fraksi dari tujuh fraksi sepakat menunda pembahasan yaitu Faksi Gerindra, PAN, Demokrat, Golkar, fraksi gabungan PPP-NasDem, dan PDIP-PKB.
Ia mengatakan hanya fraksi PKS satu-satunya yang tidak sepakat dengan hal tersebut dan bersikukuh ditetapkan tahun ini.
Ia mengatakan dalam rapat kerja dari Bapemperda menyimpulkan pembahasan Bank Nagari ke syariah diluncurkan pembahasannya pada tahun 2021 dengan sejumlah pertimbangan.
Mulai dari persyaratan yang belum terpenuhi sebagaimana yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut dia dari, 16 persyaratan yang harus dipenuhi untuk perubahan bentuk syariah, baru delapan persyaratan yang sudah siap dan sisanya masih dalam proses penyelesaian oleh Bank Nagari.
"Jadi kita ada kajian ilmiahnya mengapa dibahas 2021, Pemprov Sumbar harus memenuhi persyaratan yang diminta OJK," katanya dalam jumpa pers di Padang, Senin (16/11).
Apabila perdanya ditetapkan dahulu, sedangkan persyaratan izin perubahan bentuk operasional menjadi syariah belum terpenuhi maka akan terjadi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan fungsi Bank Nagari sampai ditetapkannya keputusan OJK untuk konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah.
"Selain itu, meskipun ranperda tentang konversi bank syariah belum dibahas, itu juga tidak akan menghambat proses perubahan Bank Nagari menjadi syariah," ujarnya.
Menurutnya setelah semua persyaratan untuk perubahan bentuk operasional Bank Nagari menjadi syariah terpenuhi, maka baru diagendakan pembahasannya dalam rapat badan musyawarah.
Sambil menunggu dipenuhinya persyaratan tersebut maka penjadwalan pembahasan ranperda tentang konversi menjadi syariah diluncurkan pada tahun 2021.
Ia mencontohkan proses yang dilakukan dalam konversi bank Riau Kepri menjadi menjadi syariah, juga terlebih dahulu melengkapi persyaratan perubahan bentuk operasional menjadi syariah, begitu juga di Provinsi Aceh dan di NTB.
"Setelah semua persyaratan dan izin konversi ditetapkan OJK, baru dilanjutkan dengan proses perubahan perdanya," katanya
Sementara itu, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumbar Afrizal mengatakan keputusan itu diharapkan tidak ada muncul tuduhan anti syariah Islam dan seolah-olah hanya PKS saja yang mendukung syariah.
"Kami pastikan semua mendukung, apalagi mayoritas di Sumbar ini orang Islam, hanya saja kita ingin semua persyaratan diselesaikan terlebih dahulu, kita dapat melanjutkan proses setelah selesai Pilkada," katanya.
Ia juga mengingatkan agar ini tidak menjadi pemanfaatan untuk politik jelang Pilkada. Apalagi PKS juga punya calon gubernur dan wakil gubernur yang saat ini masih berlangsung prosesnya.
"Jadi jangan untuk politik jelang pilkada, seolah partai lainn tidak mendukung perda konversi syariah,Jangan seolah olah kami anti syariah,"katanya.