IHRAM.CO.ID,KUCHING -- Dewan Islam Sarawak (MIS) memutuskan jamaah yang diizinkan melaksanakan sholat Jumat maupun sholat wajib lima waktu di masjid maupun surau tidak boleh melebihi 100 orang. Keputusan ini diambil setelah melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sarawak.
MIS juga menekankan pelaksanaan ibadah di tempat ibadah harus tetap menjaga jarak fisik, kecuali di Masjid Jamik Sarawak yang memungkinkan lebih dari 200 orang.
Dilansir di Bernama, Kamis (19/11), MIS dalam keterangannya juga memutuskan kegiatan di masjid seperti ceramah, kajian, mengaji dan membaca surat Yasin hanya diperbolehkan antara sholat Maghrib hingga Isya.
Larangan lainnya yang dikeluarkan MIS adalah makan di masjid dan surau. Jamaah disarankan menyediakan makanan kemasan untuk dibawa pulang.
MIS juga menegaskan tidak wajib melaksanakan Sholat Jum'at bagi siapa pun, jika kuota jamaah sholat Jum'at telah terpenuhi. Karena itu, Dewan Islam menyebut jamaah hanya wajib melaksanakan sholat Dhuhur.
Terakhir, MIS meminta agar pedoman kegiatan Masjid / Surau selama dan setelah selesainya Recovery Movement Control Order (RMCO) terus dipatuhi di seluruh negara bagian Sarawak. Arahan ini berlaku mulai 19 November hingga RMCO diumumkan oleh Komite Manajemen Bencana Negara