IHRAM.CO.ID, MESIR-- Pengadilan Kairo untuk Urgent Matters telah memerintahkan penyitaan dana milik 285 orang yang berafiliasi dengan kelompok Ikhwanul Muslimin.
Sejumlah tokoh masyarakat yang saat ini tinggal di luar negeri, termasuk presenter TV pro-Ikhwanul Moataz Matar dan Mohamed Nasser, keduanya tinggal di Turki, dan Abdullah El-Sherif, yang tinggal di Qatar, juga akan diselidiki.
Keputusan tersebut juga memasukkan tiga entitas yang berafiliasi dengan kelompok tersebut, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh Mesir sejak akhir 2013. 285 terdakwa tersebut dilarang menghamburkan properti, dana di rekening bank mereka, atau saham dan obligasi yang terdaftar di bursa Mesir.
Dewan Fatwa Uni Emirat Arab (UEA), mengecam Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris, Senin (23/11). Dewan Fatwa UEA merupakan sebuah badan pemerintah yang bertanggung jawab memberi izin kepada otoritas Islam untuk mengeluarkan keputusan.
Dewan Fatwa ini lantas mendesak umat Islam untuk menjauhi kelompok tersebut. Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang muncul selama pertemuan daring dewan yang dipimpin oleh ulama Mauritania Abdullah bin Bayyah.
Dilansir di Ahval News, Rabu (25/11), UEA, Mesir, Bahrain dan Arab Saudi mengecam organisasi Islam transnasional yang didirikan oleh Hassan al-Banna pada tahun 1928 itu. Kelompok tersebut telah memainkan peran dalam memburuknya hubungan antara Turki dan UEA.
Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) yang memerintah Turki mulai mendukung kelompok politik pan-Islamis selama Arab Spring. Momen ini merupakan serangkaian protes anti-pemerintah yang menyebar ke seluruh dunia Arab, dimulai tahun 2010.