IHRAM.CO.ID,QUEBEC -- Seorang pria yang menembak mati enam jamaah di sebuah masjid Quebec pada tahun 2017 pada hari Kamis (26/11) telah dikurangi hukumannya menjadi 25 tahun penjara ketika pengadilan Kanada memutuskan bahwa tidak konstitusional baginya untuk menjalani hukuman seumur hidup berturut-turut, AFP melaporkan.
Dilansir dari Arutz Sheva, Jumat (27/11), Alexandre Bissonnette, yang akan berusia 31 tahun minggu depan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 2019 tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat selama 40 tahun. Namun, dalam keputusan bulat pada hari Kamis, Pengadilan Banding Quebec mengatakan ketentuan KUHP yang diperkenalkan pada tahun 2011 yang memungkinkan hakim untuk menjatuhkan hukuman seumur hidup berturut-turut untuk beberapa pembunuhan melanggar Piagam Hak dan Kebebasan Kanada.
Panel tiga hakim mengatakan itu "memungkinkan untuk menjatuhkan hukuman yang akan selalu kejam dan tidak biasa, dan sangat tidak proporsional."
Penuntut telah meminta hukuman 150 tahun, yang merupakan hukuman terlama di Kanada, sementara pembela mengajukan petisi selama 25 tahun.
Hakim pengadilan memberi Bissonnette 40 tahun, memperkirakan bahwa "menjatuhkan seorang pembunuh ke hukuman yang lebih besar dari harapan hidupnya" berisiko "menabur keraguan mengenai kredibilitas sistem peradilan."
Pada 29 Januari 2017, Bissonnette memasuki masjid Kota Quebec dan menembaki 40 pria dan empat anak yang sedang mengobrol setelah sholat Isya, menewaskan enam pria dan melukai lima lainnya secara serius.
Bissonnette digambarkan setelah penangkapannya sebagai seorang supremasi kulit putih yang menentang imigrasi Muslim tetapi tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun.