IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan Aceh segera memiliki Qanun tentang Haji dan Umroh, yang antara lain menetapkan peran aktif pemerintah daerah lebih besar dalam penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah tersebut.
"Tentu qanun ini memberikan peran aktif yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pelayanan dan pembinaan kepada jamaah haji dan umroh," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh Arijal di Banda Aceh, Senin (30/11).
Dia mengatakan Racangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah itu sudah selesai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh. Saat ini, lanjut dia, Raqan tersebut sudah dalam tahapan penyisiran dan konsultasi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Ia melanjutkan selama ini pelaksanaan haji di daerah berjuluk Serambi Mekkah itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Artinya, kata dia, peran Pemerintah Aceh ataupun pemerintah kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia itu tidak terlalu besar. Namun, apabila qanun haji dan umroh nanti disahkan maka pemda akan lebih berperan.
Misalnya, seperti pengaturan tentang soal transportasi, akomodasi dan konsumsi para jamaah haji dari kabupaten/kota saat menuju ke pusat embarkasi Aceh di Banda Aceh. "Saya kira sangat penting memang ada keseragaman nanti seluruh Aceh, memberi jaminan kepada jamaah haji kita tentang transportasi, akomodiasi, dan konsumsi dari daerah ke embarkasi Aceh," katanya.
"Kemudian kuota tambahan atau kuota khusus untuk Aceh, pengelolaan Baitul Asyi dan saya fikir banyak hal-hal positif lain dalam qanun ini," katanya.