Hal ini membuat proses pengumpulan dan penyaluran ziswaf bisa semakin mudah dilakukan. Outlet layanan teknologi dan jaringan kantor untuk layanan bagi muzakki dan wakif juga akan lebih luas dan mudah dijangkau. Ini akan menguatkan kemudahan akses berzakat dan berwakaf.
Menurut Azis, Ziswaf berpotensi besar disalurkan oleh nasabah-nasabah perbankan yang memiliki dana simpanan besar. Apabila bank syariah hasil merger bisa membuat nasabah-nasabah besar beralih menggunakan layanan keuangan syariah, maka potensi tersebut bisa direalisasikan.
"Dengan potensi migrasi nasabah kaya ini tentunya menjadi ceruk market bagi dana-dana sosial untuk menawarkan program-program unggulannya," katanya.
Akses layanan dana sosial syariah yang memudahkan nasabah perbankan kaya ini tentunya berpotensi mendongkrak penghimpunan dan penyaluran Ziswaf. Jadi potensinya sangat besar untuk bisa meningkat jika kolaborasinya tepat dan efektif.
Statistik Zakat Nasional 2019 mencatat, hingga akhir tahun lalu pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) di Indonesia tumbuh 26 persen secara tahunan. Total nilai ZIS yang dikumpulkan sepanjang 2019 mencapai Rp 10,22 triliun.
Meski tumbuh pesat, pengumpulan ZIS selama 2019 masih jauh dari potensi zakat yang bisa dihimpun berdasarkan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dirilis Baznas. Berdasarkan perhitungan lembaga ini, jumlah potensi penghimpunan zakat di Indonesia mencapai Rp 462 triliun apabila seluruh wajib zakat individu dan korporasi menyalurkan sesuai ketentuan.