IHRAM.CO.ID, JAKARTA--Direktur Pusat Kajian Halal Nanung Danar Dono menyinggung rencana Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk merangkul perguruan tinggi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal. Menurut Nanung, itu adalah rencana yang super aneh.
"Rencana BPJPH itu rencana baru atau rencana lama?
Kalau rencana baru, ini rencana yg super aneh," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (2/12).
Dia mengatakan, BPJPH sejatinya sudah melakukan pendekatan ke perguruan terkait wacana ini sekitar dua tahun silam. Namun program itu mandek di tengah jalan, dan tidak ada kejelasan hingga saat ini.
"Dua tahun lalu BPJPH sudah merangkul kampus-kampus untuk membentuk halal center dan LPH, bahkan sudah ada WA Grup dan asosiasinya, dan saya ikut disitu," jelasnya.
"Sempat ada pelatihan di Jakarta kemudian setelah itu yang seharusnya kami sudah siap bertugas, tapi justru malah mandek. kenapa berhenti? karena BPJPH tidak segera memperjuangkan dengan serius agar LPH kampus ini bisa segera bertugas," ujarnya menyambungkan.
Nanung menegaskan, perguruan tinggi dan asosiasi pegiat halal sudah berulang kali menegur dan mempertanyakan kelanjutan program LPH kampus ini, namun tak digubris oleh BPJPH. Dia juga sangat menyayangkan ketidakjelasan pemerintah maupun pihak terkait seperti, MUI dan LPPOM dalam proses legitimasi LPH kampus.
"Sebenarnya kampus-kampus itu sudah teriak-teriak, 'kenapa mandek?' 'ayo pak jalan, kita dorong' tapi selalu dicuekin. Sampai kemudian terbengkalai lama sekali. Jadi pusat masalahnya itu ada di BPJPH karena mereka cuek," ujarnya.
"Waktu itu sempat ada masalah dengan LPPOM, sampai kemudian Kemenag membuat KMA yang memberikan kewenangan kepada LPPOM untuk menjadi LPH, yang lain belum bisa bertugas karena belum terakreditasi. Itu karena MUI dan BPJPH tidak segera membuat MoU atau apapun yang memberikan legitimasi kepada kampus-kampus untuk bertugas," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Sucofindo (Persero) menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal ini seiring dengan diterbitkannya Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan PT Sucofindo sebagai LPH bertanggal 17 Oktober 2020.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan pemerintah berupaya menjamin dan memberikan kepastian hukum untuk produk halal lewat regulasi hukum.
“Kami hadirkan kepastian hukum dengan berdasarkan regulasi yang ada, salah satunya adalah mengatur penjaminan produk halal melalui LPH,” kata Sukoso dalam keterangan pers yang diterima Republika, Kamis (12/11).
Dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum dalam mengatur penjaminan produk halal. Untuk itu menurutnya, berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen dan lapangan terhadap LPH PT Sucofindo (Persero) seluruhnya dinyatakan memenuhi persyaratan yang sesuai dengan regulasi.
“Bersamaan dengan momen semangat pahlawan untuk membangkitkan industri halal Indonesia, kami ucapkan selamat kepada PT Sucofindo. Semoga dapat menjalankan tugas dalam mendukung jaminan produk halal,” ujarnya.