Rabu 02 Dec 2020 19:35 WIB

Jasindo Ungkap Tiga Manfaat Penting Asuransi bagi UMKM

Biaya premi asuransi sendiri dinilai terjangkau bagi pelaku UMKM.

Jasindo Ungkap Tiga Manfaat Penting Asuransi bagi UMKM (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Jasindo Ungkap Tiga Manfaat Penting Asuransi bagi UMKM (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo sebagai anggota holding asuransi dan penjaminan, mengungkapkan tiga manfaat asuransi bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Manfaat asuransi bagi pelaku UMKM antara lain memberikan ketenangan sehingga pelaku UMKM tetap fokus mengejar keuntungan dan mengembangkan usahanya, sedangkan pengelolaan risiko ditangani oleh perusahaan asuransi," ujar Branch Manager Jasindo Bengkulu Muhamad Mudhofir dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (2/12).

Mudhofir juga menambahkan manfaat lainnya dari asuransi bagi pelaku UMKM adalah memberikan kepastian atas ketidakpastian, serta meningkatkan kegiatan usaha pelaku UMKM.

"Seringkali kita melupakan bahwa terdapat suatu catatan terkait dengan keuangan yakni adanya asuransi, karena kita sebagai pelaku UMKM selalu dibayang-bayangi bahwa dalam menjalankan usaha dikhawatirkan terjadi risiko-risiko yang tidak diinginkan. Di sinilah fungsinya asuransi," katanya.

Pelaku UMKM dalam perjalanan membangun usaha pasti menghadapi risiko-risiko seperti kemungkinan terjadinya kondisi yang tidak menguntungkan misalkan kebakaran, karyawan mengalami kecelakaan, dan sebagainya. Dalam hal ini asuransi memberikan jaminan atas risiko-risiko tersebut.

"Pengelolaan risiko oleh pihak asuransi juga bisa meminimalisasi kerugian yang harus ditanggung oleh pelaku UMKM, atas terjadinya risiko yang tidak diinginkan," kata Mudhofir.

Dalam paparannya, dia menyampaikan bahwa risiko sendiri dapat didefinisikan sebagai kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak menguntungkan, ketidakpastian kerugian, atau sesuatu yang tidak dapat diduga kecenderungan membawa hasil yang berbeda dengan hasil yang diduga sebelumnya.

"Di sini kita mencoba meminimalisasi risiko-risiko tersebut. Risiko tidak hanya dapat dihindari atau dimitigasi, risiko juga dapat dipindahkan oleh pelaku UMKM kepada perusahaan asuransi dengan membayar sejumlah premi," ujar Mudhofir.

Menurut dia, biaya premi asuransi sendiri dinilai terjangkau bagi pelaku UMKM dalam melindungi aset serta kegiatan usahanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement