Jumat 04 Dec 2020 05:50 WIB

Kemenag: Fatwa MUI Terkait Pembiayaan Haji tidak Mengikat

Fatwa MUI tentang bolehnya pendaftaran haji dengan dana utang sifatnya bersyarat.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Kemenag: Fatwa MUI Terkait Pembiayaan Haji tidak Mengikat. Ilustrasi
Foto: al arabiya
Kemenag: Fatwa MUI Terkait Pembiayaan Haji tidak Mengikat. Ilustrasi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) terbaru mengeluarkan fatwa yang mengizinkan pembayaran uang muka biaya haji menggunakan utang atau dana talangan. Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi untuk menjalankan skema tersebut.

Menanggapi hal tersebut, pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Oman Fathurrahman, menyebut fatwa yang dikeluarkan MUI sifatnya tidak mengikat secara hukum.

 

"Fatwa sifatnya tidak mengikat. Kemenag bekerja berdasarkan regulasi yang ada," kata dia saat dihubungi Ihram.co.id, Kamis (3/12).

 

Ia menyebut fatwa MUI tentang bolehnya pendaftaran haji menggunakan dana utang sifatnya tidak mutlak, tapi bersyarat. Sehingga ia menilai tidak ada yang perlu dikhawatirkan.

 

Adapun kebijakan yang diambil Kementerian Agama terkait larangan penggunaan dana talangan dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap jamaah haji. Kementerian ingin agar antrean haji tetap terkendali.

 

Untuk diketahui, saat ini antrean keberangkatan haji jamaah Indonesia beragam dengan jangka waktu terlama mencapai 43 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dengan masa antre yang lama, dikhawatirkan semakin banyak jamaah berusia lanjut yang berangkat dan berisiko pada kesehatan mereka.

 

Tak hanya itu, berkaca pada pengalaman sebelumnya, skema dana talangan haji ini pernah diberlakukan, namun berakhir gagal. Risiko yang harus dihadapi calon jamaah dan pihak ketiga atau pemberi dana talangan cukup besar, terkait pengembalian utang.

 

"Larangan yang tertuang dalam PMA nomor 24 tahun 2016 tersebut masih tetap berlaku," kata dia.

photo
Tiga Skema Pemberangkatan Jamaah Haji 2021 - (Pusat Data Republika)

 

 

Sebelumnya, dalam Musyawarah Nasional (Munas) X MUI yang digelar sejak 25 hingga 26 ada lima fatwa yang dihasilkan. Salah satunya tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan.

 

Fatwa ini memiliki tiga ketentuan hukum. Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi.

 

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dalam keterangan tertulisnya menyebut orang yang berutang harus mempunyai kemampuan melunasi utangnya, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

 

Kedua, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat. "Syaratnya, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional, dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup," ujarnya.

 

Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua disebut sifatnya haram.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement