IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menggelar pendidikan dan pelatihan (diklat) penyelia halal. Diklat yang diikuti seratus calon penyelia halal itu berlangsung di Bogor, Jawa Barat.
Kepala BPJPH, Sukoso, dalam paparannya saat membuka diklat menekankan pentingnya peran penyelia halal dalam pelaksanaan sertifikasi halal. Pasal 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menjelaskan jika penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap Proses Produk Halal (PPH).
PPH sendiri merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk. Rangkaian ini mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.
"Saya mengucapkan selamat mengikuti diklat kepada para peserta untuk bisa memahami tugas dan fungsi penyelia halal sesuai amanat Undang-undang Jaminan Produk Halal," ujar Sukoso dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (5/12).
Sukoso juga mengapresiasi Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan tersebut penting dilaksanakan mengingat penyiapan penyelia halal merupakan salah satu upaya dalam pemenuhan amanat UU JPH.
Selain penyelia halal, pelaksanaan sertifikasi halal juga membutuhkan auditor halal dalam jumlah yang mencukupi. Tak hanya itu, penyelenggaraan JPH juga menuntut tersedianya profesi yang kompeten seperti chef halal, manager halal dan juru sembelih halal.
BPJPH selama ini disebut terus berupaya menyiapkan SDM tersebut. Termasuk di dalamnya mendorong pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Halal Center atau Pusat Kajian Halal dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
"Alhamdulillah SKKNI auditor halal sudah ada. Dan BPJPH juga telah menyiapkan auditor halal dengan menyelenggarakan diklat calon auditor halal yang diikuti oleh 226 calon auditor halal," kata Sukoso.
Kepada peserta diklat penyelia halal, Sukoso berpesan untuk menaati protokol kesehatan dengan disiplin dan mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya. Penyelia halal diminta berpegang teguh pada peraturan Perundang-undangan yang menjadi landasan Jaminan Produk Halal.
Ada sejumlah regulasi terkait JPH yang sudah terbit. Di antaranya adalah UU No.33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Nomor 26 tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan datang, UU terkait JPH juga akan terhubung dengan Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Cipta Kerja.
"Mudah-mudahan kita selalu konsisten sebagai bagian dari NKRI kita ini untuk mewujudkan Halal Indonesia untuk Masyarakat Dunia," ujarnya.
Kepala Bidang Pembinaan Jaminan Produk Halal BPJPH, Khotibul Umam, menambahkan kegiatan diklat penyelia halal yang dibiayai dengan anggaran BPJPH Kemenag itu diikuti para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di wilayah Jabodetabek.
"Peserta terdiri dari para pelaku UMK yang dalam proses atau telah mendaftar sertifikat halal di wilayah Jabodetabek," kata Khotibul Umam.
Pelaksanaan diklat dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan 4-6 Desember 2020 dan selanjutnya dilaksanakan pada 8-10 Desember 2020.
Masing-masing pendidikan dan pelatihan angkatan ini diikuti 50 peserta. Sedangkan tenaga pengajar diklat berasal dari BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta praktisi halal dan akademisi yang kompeten.