IHRAM.CO.ID,KOTA BHARU--Majelis Agama Islam dan Adat Melayu Kelantan (MAIK) memerintahkan seluruh masjid, surau dan mushola di bawah naungan Madrasah Ad-Diniah Al Falahiah di Pasir Puteh untuk ditutup.
Presiden Tengku Tan Sri Mohamad Rizam Tengku Abdul Aziz mengatakan, semua masjid, surau dan musala di kawasan Klaster Mengketil dan Istana Negeri Kubang Kerian akan tetap ditutup hingga tanggal yang belum ditentukan. Sejauh ini kasus Covid-19 di Kelantan tercatat sekitar 436 kasus.
Namun, dia mengatakan masjid dan surau di empat distrik di negara bagian itu, yaitu Kota Bharu, Pasir Mas, Tanah Merah dan Machang masih diperbolehkan untuk menyelenggarakan sholat Jumat dan sholat wajib serta kegiatan keagamaan, mulai hari ini hingga 20 Desember mendatang.
“Sholat Jum'at dan sholat wajib serta kegiatan keagamaan diperbolehkan diadakan di masjid dan surau di Bachok, Tumpat, Pasir Puteh, Kuala Krai, Jeli dan Gua Musang, dengan catatan harus tunduk pada SOP yang ditentukan," ujarnya yang dikutip di Malay Mail, Senin (7/12).
“Masalah tersebut mendapat persetujuan dari Sultan Kelantan, Sultan Muhammad V yang juga merupakan kepala negara Islam, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 (1) UUD Negara Kelantan untuk mengekang penyebaran Covid-19 di negara bagian tersebut,” katanya dalam sebuah pernyataan hari ini.