IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum juga berakhir. Kondisi ini akan sangat berpengaruh pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 mendatang.
Kementerian Agama (Kemenag) menyebut pihaknya tetap melakukan persiapan pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Bahkan, pihaknya telah menyiapkan tiga skema terkait ibadah haji ini.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam, mengungkapkan kuota haji normal Jawa Barat mencapai 38.752 jamaah. Waktu daftar tunggu pemberangkatan di wilayah tersebut rata-rata mencapai 20 Tahun. Hingga saat ini, pendaftar haji mencapai angka 800 ribu pendaftar dengan usia pendaftar 60 persen di atas 50 tahun.
Berdasarkan hasil dialog antara Kanwil Kemenag Jawa Barat dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan terungkap, dalam operasional penyelenggaraan haji selama masa pandemik terdapat mekanisme yang tidak dapat terlewatkan.
Masa tinggal jamaah selama di asrama haji yang pada masa normal hanya satu hari, akan bertambah menjadi tiga hari. "Ini dilakukan untuk pelaksanaan rangkaian pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan jamaah haji yang diberangkatkan terbebas dari Covid-19," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Selasa (8/12).
Sebelum memasuki asrama haji, tambahnya, jamaah diwajibkan untuk melaksanakan pemeriksaan rapid test di daerahnya masing-masing. Jika hasilnya reaktif maka jamaah tidak diperkenaan memasuki asrama haji.
Penambahan waktu tinggal jamaah haji di asrama haji tentunya akan menambah biaya operasional penyelenggaraan haji. Namun demikian, menurutnya, terkait dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji akan dibahas anatara pemerintah dengan DPR RI.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriani Gantina, mengungkapkan pelaksanaan ibadah haji tidak akan jauh berbeda dengan pelaksanaan umrah yang telah mulai berjalan. Setidaknya, Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan tiga kali dekrit pelaksanaan umrah.
Dekrit pertama pada tanggal 4 Oktober 2020, di mana Pemerintah Arab Saudi memperbolehkan pelaksanaan umrah yang hanya diikuti oleh 30persen dari kuota normal, yaitu sekitar 6.000 jamaah umrah perhari.
Dekrit kedua pada tanggal 18 Oktober 2020, Pemerintah Arab Saudi menaikannya menjadi 75persen atau sekitar 17.000 perhari. Terakhir dekrit ketiga pada tanggal 1 Nopember 2020, Pemerintah Arab Saudi membuka umrah untuk 100persen kuota atau 60.000 jamaah perhari.
Selain itu, ia juga mengungkapkan skenario pemberangkatan haji yang akan diterapkan pada tahun 2021. Pertama, apabila kondisi telah normal dan vaksin sudah ada, maka jamaah haji akan diberangkatkan sesuai kuota normal.
Sebagaimana mestinya kuota haji pertahun, Indonesia mendapat kesempatan memberangkatkan 221.000 jamaah. Kuota inu lantas dibagi 203.000 untuk jamaah haji reguler, 17.000 untuk haji khusus, serta sisanya untuk kuota lansia maupun kuota lainnya.
Skenario kedua yaitu pemberangkatan jamaah haji dengan jumlah setengah dari kuota yang tersedia. Usia Jemaah haji pun dibatasi antara 18 hingga 50 tahun.
Sementara itu, Plt. Dirjen PHU Oman Fathurahman, dalam penjelasannya mengungkapkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 merupakan hasil dari pemikiran dan pertimbangan yang panjang. Pembatalan ini bertujuan melindungi jamaah haji dari bahaya Covid-19 yang tengah menjadi pandemik.
"Unsur perlindungan merupakan salah satu amanah konstitusi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji," kata Oman.