IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim mengatakan ada sejumlah kemudahan yang diatur Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kemudahan itu termasuk dalam sektor keagamaan, termasuk praktik usaha perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.
"Ada beberapa kemudahan yang nanti akan dirasakan oleh para pelaku usaha bidang umrah dan haji khusus sehubungan disahkannya UU Cipta Kerja," ujar Arfi saat berbicara dalam kegiatan Serap Aspirasi implementasi UU Cipta Kerja di Bandung, Selasa (8/12).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ini sudah berlangsung tiga kali. Sebelumnya, Serap Aspirasi digelar di Surabaya dan Semarang.
Menurut Arfi, beberapa kemudahan yang diatur dalam UU itu di antaranya adalah penghapusan keharusan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata. Kemudahan lainnya, penyederhanaan persyaratan sebagai PPIU.
"UU Cipta Kerja juga beri kemudahan dalam akreditasi. Akreditasi PPIU dan PIHK yang selama ini diharuskan setiap tiga tahun sekali, menjadi lima tahun sekali," ujarnya.
Meski demikian, kemudahan yang diberikan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, pelindungan jemaah, serta peningkatan dan penekana aspek pengawasan. Penyelenggaraan umrah dan haji khusus termasuk usaha dengan risiko tinggi, sehingga memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin.
Arfi Hatim menyebut hal ini sudah direview oleh tim Risk Based Approach (RBA) Menko Perekonomian. Tak hanya itu, permasalahan seputar umrah dan haji khusus telah dibahas dengan para pelaku usaha/asosiasi.
Kemenag saat ini disebut tengah menyusun regulasi turunan dari UU Cipta Kerja. Di sektor keagamaan umrah dan haji khusus ini, ada dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang harus disusun.
Dua RPP yang sedang disusun tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Tata Cara Pengawasan (NSPK / Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria), serta RPP tentang Penyelenggaran Ibadah Haji Khusus dan Umrah (PIHKU).
"RPP NSPK dilakukan pengaturannya bersamaan dengan seluruh sektor perizinan yang lain. Sedangkan RPP PIHKU mengatur tentang umrah dan haji khusus. Saat ini Kemenag fokus dan serius dalam menyerap aspirasi publik sebagai bahan penyusunan RPP," kata Arfi.