Kamis 10 Dec 2020 20:26 WIB

Mandiri Syariah Lampaui Target Penyaluran Stimulus PEN

Mandiri Syariah telah menyalurkan stimulus PEN hingga Rp 2,5 triliun.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Ani Nursalikah
Mandiri Syariah Lampaui Target Penyaluran Stimulus PEN.
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Mandiri Syariah Lampaui Target Penyaluran Stimulus PEN.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) telah mencapai target penyaluran dana penempatan pemerintah yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hingga akhir November 2020, penyaluran dana penempatan telah pemerintah mencapai Rp 2,5 triliun. 

Hal ini menjadikan Mandiri Syariah sebagai bank syariah Himbara dengan realisasi leverage terbesar hingga kini. Penyaluran tersebut dilakukan atas dana penempatan pemerintah senilai Rp 1 triliun.

Baca Juga

Pembiayaan disalurkan Mandiri Syariah kepada 21.948 nasabah untuk mempercepat pemulihan kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Semula, Mandiri Syariah menargetkan penyaluran kembali dana penempatan pemerintah hingga Rp 2 triliun atau dua kali lipat dibanding dana penempatan.

“Alhamdulillah, kami sudah merealisasikan penyaluran dana pemerintah lebih dari target, sebelum tenggat waktu, yakni Maret 2021. Penyaluran kami lakukan untuk nasabah retail perorangan atau pun badan usaha yang terpapar Covid-19,” ujar Direktur Distribution and Sales Mandiri Syariah Anton Sukarna melalui keterangan tertulis, Kamis (10/12).

 

Penyaluran dana penempatan pemerintah yang dilakukan Mandiri Syariah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020. Mandiri Syariah meringankan beban nasabah ritel skala Mikro, Kecil dan Menengah yang terdampak Covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung melalui program cashback margin maksimal satu persen.

Selain menyalurkan penempatan dana pemerintah dalam bentuk pembiayaan, Mandiri Syariah juga telah memberi jaminan  pembiayaan nasabah UMKM sesuai amanat Permenkeu 71/PMK.08/2020. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama dengan badan usaha penjaminan Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah dengan potensi penyaluran sebesar Rp 58 miliar. 

Selain mengimplementasikan dua Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) di atas, saat ini Mandiri Syariah juga telah memberikan keringanan kepada nasabah berupa pemberian subsidi margin untuk pembiayaan UMKM. Pemberian subsidi margin ini sesuai Permenkeu 138/PMK.05/2020. Mandiri Syariah memiliki potensi menyalurkan subsidi margin pembiayaan untuk 5.663 nasabah dengan total nilai pembiayaan Rp 352 miliar.

“Insya Allah kami akan terus berkomitmen mendukung pertumbuhan dan pengembangan nasabah UMKM serta berperan aktif menjalankan program pemerintah agar UMKM tetap bertahan ditengah pandemi Covid,” kata Anton.

Ke depannya, Mandiri Syariah akan terus berkomitmen mendukung program pemerintah dalam stimulus UMKM dan program lainnya untuk memulihkan ekonomi nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement