IHRAM.CO.ID, JAKARTA—Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Plt Dirjen PHU) Oman Fathurahman mengatakan, hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak Arab Saudi terkait kelanjutan dari Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tentang haji.
“Sampai sekarang belum ada informasi resmi dari pihak Saudi,” ujar Oman saat dihubungi Republika, Jumat (11/12).
Dia mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan upaya untuk menindaklanjuti MoU Haji, salah satunya dengan terus melakukan komunikasi dengan otoritas Saudi.
“Kami terus melakukan komunikasi dengan otoritas di Saudi,” ujarnya.
Meski begitu, Kemenag belum menentukan dengan pasti kapan MoU ini dapat ditandatangani, dan menyerahkan seluruhnya pada pihak Saudi.
“Tergantung Saudi,” kata Oman.
Sebelumnya, Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Ramadhan Harisman mengatakan tahapan pertama dari siklus penyelenggaran ibadah haji adalah Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) tentang haji, salah satu butir pertama pembahasan dari MoU tersebut adalah besaran kuota haji.
"MoU tentang haji itu dilaksanakan antara Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi dengan perwakilan dari misi misi haji seluruh dunia, kalau Indonesia diwakili oleh Menteri Agama Republik Indonesia," ujarnya.
Ramadhan mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji untuk 2020, MoU dilaksanakan pada tahun 2019 di awal bulan Desember dan tahun ini bisa jadi diawal bulan Desember atau akhir bulan November.
"Artinya kuota haji Indonesia untuk 2021 baru bisa diketahui setelah MoU, jadi kalau ada informasi kuota haji kita naik, tetap atau berkurang tahun depan tidak benar,kapan kita baru bisa meyakini kebenarannya itu setelah MoU, jadi mohon bersabar kita berharap kuota kita tetap bahkan bertambah, kepastiannya nanti setelah MoU," ujar Ramadhan.
Ramadhan juga mengatakan kuota haji Indonesia terbagi dua. Pertama kuota untuk jemaah dan kuota untuk petugas, kuota untuk jemaah juga dibagi menjadi dua yaitu jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
"Sesuai Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus diatur dalam Undang Undang tersebut yaitu kuota haji khusus besar 8 persen dari kuota haji nasional, jadi kalau kita lihat kuota nasional jemaah haji tahun 2020 kita sebesar 221.000 kalau dibagi delapan persennya untuk haji khusus yaitu berjumlah 17.680 untuk kuota haji khusus, dan kuota haji regulernya 203.320," jelas dia.
Untuk kuota petugas, ia menegaskan tidak menggunakan kuota jemaah haji. Kuota petugas haji berjumlah 4.200 dibagi kedalam petugas haji kloter dan petugas haji non kloter.