Jumat 11 Dec 2020 21:24 WIB

Ditetapkan Tersangka, Ini Respons Habib Rizieq

FPI telah mendengar kabar penetapan tersangka Habib Rizieq bersama lima lainnya

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Elba Damhuri
Penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat
Foto: Tangkapan Layar ANTARA TV
Penyambutan kedatangan Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Front Pembela Islam (FPI) telah mendengar kabar penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama lima orang lainnya. Termasuk upaya polisi untuk melakukan penjemputan paksa kepada enam tersangka tersebut.

Wakil Sekretaris Umum sekaligus pengacara FPI Azis Yanuar menyiratkan tengah mempertimbangkan langkah hukum yang bisa diambil untuk menyikapi penetapan status tersangka pada Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.

"Kami dari tim kuasa hukum masih akan membahas hal ini juga dengan para tersangka termasuk Imam Besar HRS dengan berbagai upaya yang memungkinkan sebagaimana ketentuan KUHAP," kata Aziz pada Republika, Kamis (10/12).

Aziz menyampaikan Habib Rizieq Shihab tak begitu berlebihan menyikapi penetapan status tersangka. Ia menyebut Habib Rizieq merespons status tersebut dengan santai.

"Atas penetapan status tersangka ini, Imam Besar HRS tetap tenang, beliau pejuang siap dengan segala risiko," ujar Aziz.

Di sisi lain, Aziz belum mendengar kepolisian siap mengambil upaya paksa kepada enam tersangka tersebut. Kepolisian sempat menyatakan akan menangkap para tersangka jika menghiraukan pemanggilan. "Saya belum dengar hal itu (rencana penangkapan)," sebut Aziz.

Penetapan enam tersangka dilakukan setelah pada Selasa (8/12) dilakukan gelar perkara kasus kerumunan massa di acara akad nikah putri Rizieq Shihab. Keenam tersangka tersebut adalah Rizieq Shihab sebagai penyelenggara. Kedua, ketua panitia dengan inisial HU, ketiga sekretaris panitia inisial A, keempat inisial MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, kelima inisial SL sebagai penanggung jawab acara, dan terakhir HI sebagai kepala seksi acara. Keenam tersangka dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement