IHRAM.CO.ID,TANJUNGPINANG -- Pengadilan Agama Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mencatat angka perceraian di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan) sepanjang tahun 2020 mencapai 900 kasus, meningkat 50 kasus dibanding tahun 2019.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungpinang Imaluddin menyampaikan ratusan kasus perceraian tersebut didominasi gugatan cerai istri terhadap suami. "Beragam alasan istri menggugat cerai suami. Mulai dari ditinggalkan suami bekerja ke luar kota, KDRT, hingga tidak mendapatkan nafkah," ungkap Imaluddin di Tanjungpinang, Sabtu (12/12).
Selain itu, kata dia, kasus perceraian juga didominasi usia pernikahan antara 1 hingga 10 tahun.
Dari 900 kasus gugatan cerai, lanjutnya, 90 persen di antaranya dikabulkan oleh Majelis Hakim. Sementara 5 persen berhasil diselesaikan dengan mediasi.
"Alhamdulillah, masih ada yang diselesaikan melalui jalan mediasi, meski sedikit," tutur-nya.
Imaluddin turut berpesan kepada masyarakat jika ada masalah di dalam rumah tangga sebaiknya tidak langsung mengajukan perceraian ke pengadilan. Tapi, ada baiknya diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu seperti melibatkan keluarga dari kedua belah pihak atau perangkat desa yang mungkin bisa mendapatkan solusi lain selain perceraian.