Selasa 15 Dec 2020 20:36 WIB

RMI PBNU Keluarkan Edaran Protokol Santri

Protokol santri diedarkan RMI PBNU.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
RMI PBNU Keluarkan Edaran Protokol Santri. Foto: Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) kepada santri di Pondok Pesantren Darul Atsar Salamsari, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2020). Tes usap dilakukan bagi sedikitnya 500 santri yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sebagai wujud sinergi pihak Ponpes dengan dinas kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: AANTARA/Anis Efizudin
RMI PBNU Keluarkan Edaran Protokol Santri. Foto: Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) kepada santri di Pondok Pesantren Darul Atsar Salamsari, Kedu, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (16/10/2020). Tes usap dilakukan bagi sedikitnya 500 santri yang datang dari berbagai wilayah di Indonesia sebelum melaksanakan pembelajaran secara tatap muka sebagai wujud sinergi pihak Ponpes dengan dinas kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19.

IHRAM.CO.ID, SEMARANG—Menyikapi munculnya penularan Covid-19 klaster pondok pesantrenserta masa libur dan pemulangan santri, Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama telah mengeluarkan edaran  protokol pesantren di masa pendemi.

Dalam edaran tersebut, PP Asosiasi Pesantren Nahdlatul Ulama tersebut telah mengeluarkan sejumlah imbauan, dalam rangka turut mengendalikan serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang lebih luas, di lingkungan pondok pesantren.

Baca Juga

Sebab, sampai saat ini penyebaran Covid 19 belum melandai, penambahan jumlah kasus yang terpapar juga masih cenderung meningkat dan belum ketahuan kapan puncaknya. Tak terkecuali di lingkungan pendidikan para santri.

Jumlah pesantren yang terpapar terus bertambah hingga tak sedikit para masayikh yang meninggal dunia. Hal ini diakibatkan oleh masih banyaknya aktivitas kerumunan dan ketidak disiplinan dalam mematuhi prokes Covid-19.

“Jika kondisi ini kita biarkan tidak menutup kemungkinan, klaster pondok pesantren juga akan semakin meluas dan jumlah korban jiwa akibat pandemi Covid-19 juga akan terus bertambah,” ungkap Ketua PP RMI NU, H Abdul Ghofarrozin, dalam keterangan resmi yang diterima Republika, Selasa (15/12).

Terlebih lagi, jelasnya, sebentar lagi juga bakal menghadapi musim liburan para santri. Maka keluarga besar pondok pesantren harus senantiasa meningkatkan kewaspadaan dengan menegakkan prokes kesehatan secara ketat dan disiplin.

Oleh karena itu, menghadapi musim liburan yang akan segera tiba, PP RMI telah mengeluarkan edaran sekaligus sebagai imbauan bagi keluarga besar pondok pesantren menghimbau agar pesantren di bawah PBNU untuk melaksanakan beberapa hal penting.

Seperti tidak memulangkan santri trlebih dahulu. Sehingga pondok pesantren dipandang perlu menyiapkan kegiatan khusus selama masa liburan bagi para santri, dengan berbagai kegiatan yang menarik, menghibur dan tidak membosankan dengan prinsip dasar kehati- hatian dan tetap mengedepankan prokes pencegahan Covid-19.

Pondok pesantren, juga tidak mengizinkan santri keluar dari area pondok pesantren, termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan orang dari luar lingkungan pesantren selama liburan. “Kecuali terpaksa dengan tetap melaksanakan prokes ketat,” katanya.

Pondok pesantren, lanjut Ghofarrozin, juga harus membatasi kunjungan/ sambangan wali santri, dan sebagai gantinya penting mengoptimalkan kunjungan secara virtual (online). Jika terpaksa harus ada kunjungan fisik juga tetap mengedepankan protokol kunjungan.

Misalnya berupa penjadwalan kunjungan sekali atau maksimal dua kali selama masa liburan dan  sekali kunjungan maksimal hanya 30 menit. Pengurus dan Satgas Covid-19 Pesantren menyiapkan tempat khusus untuk pertemuan santri dan wali.

Penting juga mengupayakan tempat yang luas dan berventilasi agar antara santri maupun wali santri bisa menjaga jarak serta mereka bertemu dalam ruangan dengan sirkulasi udara yang baik. Pertemuan santri dan wali hanya boleh dilakukan di tempat yang disiapkan tersebut.

Selama pertemuan, santri dan wali harus menjaga jarak minimal 2 meter, tidak diperbolehkan ada kontak fisik (salaman dan peluk cium) dan semua wajib memakai masker, tidak boleh makan bersama.

Berikutnya barang kiriman untuk santri juga harus terlebih dahulu didisinfeksi. “Apabila santri atau wali melanggar maka usai kunjungan santri harus diisolasi selama 14 hari,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, bagi pondok pesantren yang jika dengan terpaksa harus memulangkan santri, maka pondok pesantren semaksimal mungkin melakukan langkah- langkah seperti memastikan santri telah mendapatkan sosialisasi tentang Covid 19, gejala dan indikasi, cara penyebaran serta potensi penularan.

Hal ini perlu agar santri tetap terhindar dari Covid 19 dan tetap menjaga prokes dengan ketat selama berada di rumah; Adapun proses dan pelaksanaan pemulangan santri harus dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan standar kebersihan, kesehatan dan keselamatan seluruh warga pesantren.

Ketika pulang dan kembali santri ke pesantren, lanjut Ghofarrozin, tidak menggunakan kendaraan umum, harus dijemput dan diantar oleh pihak keluarga dengan tetap memperhatikan prokes Covid-19. Telah

“Ketika santri kembali ke pondok pesantren harus dilakukan skrining ulang secara ketat dan kembali menjalani isolasi sebelum masuk kembali ke lingkungan pondok pesantren,” tegasnya.

Sedangkan terhadap pondok pesantren diketahui santrinya positif atau yang diduga kuat terdapat kasu Covid-19, semua warga pesantren harus diisolasi mandiri selama 14 hari secara ketat agar kondisi kesehatannya dapat dipantau, dirawat dengan baik dan penyebaran virus dapat terkontrol, meningkatkan daya tahan tubuh, memisahkan yang sakit dan mengobati yang bergejala.

Dengan alasan atau kasus tertentu, pesantren dapat atau bahkan lebih baik memulangkan santri. Seperti misalnya, santri sakit dan membutuhkan perawatan yang lebih intensif oleh orang tua/ wali santri.

Kepulangan santri juga dapat membantu pesantren lebih fokus pada perawatan warga pesantren yang positif atau sebaliknya fokus melindungi warga pesantren yang sehat.

Adapun santri dapat dipulangkan hanya dengan dua syarat mutlak yaitu, diketahui statusnya positif atau negative Covid 19 berdasarkan test swab PCR. Apabila karena satu dan lain hal tidak bisa melakukan test swab PCR, maka santri yang pulang diperlakukan sebagai pasien positif dan orang tua/wali santri harus mampu dan mau merawat santri yang pulang sesuai dengan prokes Covid-19.

Proses kepulangan santri juga harus mengikuti prokes seperti dijemput dengan kendaraan pribadi oleh orang tua/ wali santri yang sehat, diupayakan semaksimal mungkin agar selama perjalanan tidak keluar dari kendaraan dan jika terpaksa keluar harus disiplin dalam prokes.

Khusus untuk santri yang positif Covid 19 harus dijemput dengan ambulan atau oleh petugas kesehatan profesional dengan mengikuti prokes. Santri dapat dipulangkan setelah mendapat izin dari pengasuh atas pertimbangan Satgas Covid 19 Pesantren.

Selama perjalanan pulang, di rumah dan kembali ke pesantren santri harus mengikuti dan disiplin dalam menegakan prokes. “Langkah- langkah pencegahan penularan selama masa liburan ini perlu dilakukan sebagai upaya mengurangi risiko penyebaran Covid-19 dan timbulnya korban,”katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement