Senin 28 Dec 2020 16:25 WIB

Maju Mundur Haji di Masa Pandemi

Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji pada 2020.

Maju Mundur Haji di Masa Pandemi. Jamaah haji berdoa di atas bukit berbatu yang dikenal sebagai Gunung Belaskasih di Dataran Arafat selama ziarah tahunan di dekat kota suci Mekah, Arab Saudi, Kamis, 30 Juli 2020. Hanya sekitar 1.000 jamaah yang akan diizinkan untuk melakukan ziarah tahunan haji tahun ini karena pandemi virus.
Foto:

Kementerian Agama menyebut haji dapat dilaksanakan di masa pandemi setelah dilakukan studi kelayakan. Pengalaman 2020 nantinya akan menjadi acuan pelaksanaan ibadah haji 2021. Menteri Agama periode 2019-2020 Fachrul Razi (sebelum baru-baru ini diganti Yaqut Cholil Qoumas) mengumumkan keputusan pemerintah membatalkan pengiriman jamaah haji Indonesia karena pertengahan tahun ini pandemi tidak kunjung mereda.

Fachrul di masa jelang pelaksanaan ibadah haji 2020, kerap menunda publikasi keputusan soal kepastian penyelenggaraan haji tahun ini. Namun pada Selasa (2/6), Menag saat itu akhirnya mengumumkan pembatalan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M.

"Kendala ancaman penularan Covid-19 menjadi dasar keputusan pemerintah untuk melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah seiring pandemi Covid-19 yang melanda dan belum ada tanda-tanda reda," katanya.

photo
Menteri Agama Fachrul Razi (ketika menjabat) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/11/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan keuangan haji tahun 1441 H/2020 M dan persiapan penyambutan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. - (Hafidz Mubarak A/ANTARA )

 

Kondisi itu, kata dia, juga melanda Arab Saudi dan Indonesia yang masih berjuang keras melawan virus mematikan tersebut. Keputusan pembatalan oleh Indonesia itu diambil tanpa menunggu kepastian pengumuman resmi dari Arab Saudi soal akan membuka perbatasannya atau tidak bagi jamaah haji berbagai negara.

Sejatinya, pembatalan pengiriman jamaah itu mendapat protes dari Komisi VIII DPR RI yang menilai keputusan dilakukan sepihak oleh pemerintah. Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai pembatalan pengiriman jamaah Indonesia itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pembatalan tidak dilakukan dengan konsultasi bersama DPR.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement