IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman lima tahun delapan bulan penjara terhadap aktivitas hak-hak perempuan, Loujain al Hathloul, Senin (29/12). Seperti dilansir Iqna.ir, Selasa (29/12), vonis Pengadilan Arab Saudi itu pun menuai kecaman dunia internasional.
Hathloul (31 tahun) ditahan aparat Saudi sejak 2018 setelah ditangkap bersama sejumlah aktivis hak perempuan lainnya. Hathloul dituduh berupaya mengubah sistem politik Saudi dan merusak keamanan nasional. Pengadilan Arab Saudi pun menangguhkan dua tahun sepuluh bulan atas hukumannya atau waktu yang dijalani sejak Hathloul ditangkap sejak 15 Mei 2018.
Pakar hak asasi PBB menyebut tuduhan terhadap Hathloul merupakan kebohongan. Kelompok HAM dan anggota parlemen Amerika dan Eropa pun menyerukan pembebasan terhadap Hathloul.
Penahanan terhadap aktivis perempuan terjadi setelah Kerajaan Saudi mencabut larangan mengemudi perempuan yang telah lama diperjuangkan para aktivis sebagai bagian dari reformasi yang diperkenalkan oleh putra mahkota Mohammed bin Salman. Vonis terhadap Hathloul hanya tiga pekan setelah pemerintah Arab Saudi memenjarakan dokter Amerika-Arab Saudi, Walid al Fitaihi selama enam tahun.
Terlepas dari tekanan Amerika agar Saudi membebaskan Al Fatani, kelompok HAM menyebut penahanan al Fatani bermotif politik. Putusan itu pun menjadi tantangan awal bagi hubungan putra Mahkota Muhammed bin Salman dengan Presiden Amerika terpilih Joe Biden yang menggambarkan Arab Saudi memiliki catatan soal HAM.