Selasa 29 Dec 2020 21:20 WIB

Satgas Covid-19 Awasi Tempat Wisata dari Pelanggaran Prokes

Sanksi bagi mereka yang melanggar prokes itu sudah diatur dalam Perwal Banda Aceh.

Satgas Covid-19 Awasi Tempat Wisata dari Pelanggaran Prokes (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ampelsa
Satgas Covid-19 Awasi Tempat Wisata dari Pelanggaran Prokes (ilustrasi).

IHRAM.CO.ID,BANDA ACEH -- Tim Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Kota Banda Aceh terus mengawasi aktivitas di seluruh lokasi wisata saat libur akhir tahun agar tidak terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata terus dilakukan," kata Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko di Banda Aceh, Selasa (29/12).

Ia menjelaskan bahwa Tim Satgas COVID-19 tidak akan pernah berhenti melakukan pengawasan serta penegakan prokes selama pandemi virus corona jenis baru itu belum berakhir.

Ia menegaskan jika terdapat warga yang melanggar prokes di lokasi wisata, baik pengunjung maupun pengelola, akan ditindak dan diberikan sanksi seusai peraturan Wali Kota Banda Aceh.

"Tetap kita berikan sanksi terhadap yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Heru menyampaikan bahwa sanksi bagi mereka yang melanggar prokes itu sudah diatur dalam Perwal Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Dia menjelaskan sanksi tersebut berupa pembayaran denda administrasi Rp100 ribu per pelanggar hingga hukuman sosial, seperti membersihkan tempat-tempat tertentu.

Ia mengatakan semua lokasi wisata di Banda Aceh saat ini berada dalam pemantauan dan pengawasan sebagai upaya memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19. "Iya semua lokasi wisata kita awasi, minggu lalu kita juga melaksanakan kegiatan di wilayah Kecamatan Meuraxa dan Kutaraja," kata Heru.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement