IHRAM.CO.ID,MUARA TEWEH -- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga setempat menjelang libur tahun baru menutup seluruh tempat objek wisata mulai 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 untuk mencegah penularan pandemi COVID-19 di daerah setempat.
"Dalam penutupan tersebut pihaknya menugaskan tim bersama petugas objek wisata menjaga dan menertibkan portal di lokasi agar tidak ada warga atau pengunjung yang berwisata selama objek wisata ditutup," kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Barito Utara Annisa Cahyawati di Muara Teweh, Rabu (30/12).
Sejumlah tempat wisata itu di antaranya tiga objek wisata unggulan Dam Trinsing dan kawasan Bumi Perkemahan "Panglima Batur" masing-masing di Kecamatan Teweh Selatan serta Air Terjun Jantur Doyam di Kecamatan Lahei Barat di Jalan Negara Kilometer 18 Muara Teweh - Puruk Cahu serta kawasan wisata lainnya.
Penutupan tempat wisata untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 443.1/185/XII/Satgas COVID-19 tanggal 28 Desember 2020 tentang peningkatan penanganan COVID-19 dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021 di wilayah Kabupaten Barito Utara yang ditandatangani Bupati setempat Nadalsyah ditujukan kepada masyarakat di daerah ini.
SE ini menindaklanjuti Maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas COVID-19 tentang peningkatan upaya penanganan COVID-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam SE tersebut ada delapan poin yang disampaikan Bupati Barito Utara yaitu pertama menjaga kesehatan diri sendiri dengan cara selalu mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker.
Kedua, membatasi perjalanan ke luar daerah pada saat libur tahun baru, ketiga dilarang melakukan perayaan tahun baru dengan melaksanakan pesta kembang api, mercon, petasan, live music atau akustik dan hiburan lain yang dapat menimbulkan kerumunan.
Keempat, tempat hiburan seperti karaoke, tempat hiburan malam, kafé, warung kopi/coffe shop dan tempat-tempat lain sejenis yang berpotensi mengumpulkan orang banyak agar tidak melakukan aktivitas sejak tanggal 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
Poin kelima, untuk tempat objek wisata ditutup mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Januari 2021, dan dilarang kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengunjungi tempat objek wisata.Keenam meliputi warung makan, angkringan, warung tenda dan warung-warung sejenis pada diperbolehkan buka sampai pukul 22.00 WIB.
Ketujuh masyarakat yang ingin merayakan tahun baru agar dilakukan di rumah masing-masing dengan cara sederhana. Dan poin kedelapan ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.