IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Noer Aliya Fitra (Nafit) mengatakan, sampai saat ini belum ada kebijakan wajib vaksinasi bagi para calon jamaah umroh. Arab Saudi sejauh ini juga belum mewajibkan vaksinasi bagi jamaah yang hendak beribadah umroh.
"Yang jelas, kita ingin jamaah berangkat sehat, pulang sehat. Sekarang, pertanyaannya kemudian, apakah vaksin itu diprioritaskan bagi jamaah umroh? Kita juga belum tahu. Karena saat ini yang diprioritaskan itu kan dokter dan tenaga medis. Jadi belum ada kebijakan untuk orang-orang itu (calon jamaah umroh)," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (3/1).
Nafit mengingatkan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 masih berlaku hingga kini. KMA itu mengatur jamaah yang berangkat ke Tanah Suci untuk beribadah umroh harus terlebih dulu menjalani tes PCR.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah, Nafit mengatakan, akan diselaraskan dengan kebijakan Saudi. Karena itu, kalau ada calon jamaah umroh yang telah divaksinasi di Indonesia, tetap harus mengikuti tes PCR di Indonesia.
"Kalau misalnya syarat ke sana itu harus ada KTP, jamaah punya KK, tetap ditanya KTP kan," katanya memberi perumpamaan.
"Persyaratan dari Saudi itu baru PCR kan, bukan vaksin. Kenapa kita harus memaksakan ada vaksin (untuk calon jamaah umrah). Kalau pun sudah ada vaksin, jamaah pun harus tetap di-PCR karena syarat masuk ke sana itu PCR," ucapnya.
Ketika Kerajaan Saudi mewajibkan jamaah umroh untuk melakukan vaksinasi, Nafit mengatakan, barulah Pemerintah Indonesia akan turut memberlakukan wajib vaksinasi bagi calon jamaah umroh. "Kebijakan kita ikut kebijakan Saudi. Kalau kebijakan Saudi itu PCR, ya sudah kita juga tetap PCR," ujarnya.
Nafit juga mengatakan sebetulnya pelaksanaan ibadah umrah ini murni persoalan bisnis. Kemenag hanya membuat regulasi yang pedoman bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan calon jamaah umroh.
"Kita pokoknya kalau di sana (Saudi) sudah dibuka, ya jalan. Kalau ditutup, ya berhenti. Umroh itu pyur bisnis, bukan pemerintah penyelenggaranya. Kemenag sudah mengeluarkan regulasi pedoman penyelenggaraan ibadah umrah pada saat pandemi Covid-19. Saat mau berangkat, persyaratan Saudi itu harus menggunakan rapid PCR," kata dia.