Senin 04 Jan 2021 06:15 WIB

Wanita Arab Saudi Bisa Ganti Nama Tanpa Merujuk pada Walinya

Wanita Saudi bisa ganti nama tanpa merujuk pada walinya.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Wanita Arab Saudi Bisa Ganti Nama Tanpa Merujuk pada Walinya. Foto: Para wanita Arab Saudi.
Foto: Al Arabiya.com
Wanita Arab Saudi Bisa Ganti Nama Tanpa Merujuk pada Walinya. Foto: Para wanita Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, RIYADH - Badan Status Sipil di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengonfirmasi nama wanita Saudi dapat diubah tanpa merujuk pada walinya. "Ini membutuhkan pembuatan janji temu daring dan secara pribadi menghubungi kantor status sipil untuk menyelesaikan prosedur sesuai dengan sifat permintaan yang diajukan,” kata badan tersebut.

Mereka juga mengumumkan bahwa warga negara Saudi dapat mengubah data diri seperti nama keluarga, nama anak, dan status perkawinan dengan mengunjungi salah satu cabang atau departemen Status Sipil.

Baca Juga

Perlu diketahui, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah membuat amandemen baru-baru ini dalam peraturan eksekutif Undang-Undang Status Sipil. Berdasarkan amandemen tersebut, usia warga negara yang berhak untuk mengubah nama depannya telah ditambah menjadi 18 tahun, bukan 15 tahun.

Dilansir Saudi Gazette, Senin (4/1), dalam amanden itu disebutkan pemohon harus mengubah nama untuk pertama kalinya atau dia dapat mengajukan permohonan untuk mengembalikan nama sebelumnya. Pemohon harus menghubungi Departemen Umum wilayah setempat untuk prosedur lain.

Disebutkan pula dalam amandemen, nama depan seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun dapat diubah dengan persetujuan orang tuanya atau otorisasi dari mereka melalui platform daring. Pemberian kuasa juga dapat dilakukan melalui badan swasta atau melalui wali sahnya dengan ketentuan nama yang diminta perubahan harus sesuai dengan ketentuan pasal 15 dan 115 peraturan eksekutif UU Perdata. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement