IHRAM.CO.ID,JAKARTA-- Ada tiga alasan mengapa para ulama oleh memakruhkan orang berhaji lalu mukim di Makkah. Hal ini disampaikan dalam kitab Imam Al-Ghazali Ihya Ulumuddin.
Pertama bila orang bermukim di sana, dikhatirkan hatinya akan bimbang dan menjadi sangat terpaut pada Baitullah, padahal keterpautan yang diwujudkan dengan penghormatan yang berlebihan (maksudnya Syirik) adalah dosa besar.
Oleh karena itu, Umar RA mengumpulkan orang yang telah berhaji. " Hai orang Yaman, kembalilah ke Yaman, hai orang Irak, kembalilah ke Irak!"
Selain itu, diriwayatkan bahwa Umar ra berkata pula. "Aku khawatir manusia menculik bayi di bawah ini."
Kedua dengan tidak bermukim di Makkah, pada diri orang yang Haji atau orang yang pernah berhaji dari seluruh pelosok negeri akan muncul rasa rindu untuk berkunjung kembali karena berpisahnya dengannya, dan karena Allah SWT menjadikan Baitullah sebagai tempat berkumpul dan tempat aman bagi persatuan umat Islam.
Ketiga dikawatirkan bahwa dengan bermukim yang orang yang berhaji maka akan berbuat dosa dan kesalahan, dan terkutuklah orang yang berbuat dosa di tempat yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Ibnu Masud ra berkata, tidak ada satupun negeri selain kota Makkah di mana orang yang baru berniat jahat sebelum berbuat akan ditimpa siksaan. "Kemudian dia membaca firman Allah ta'ala dalam surah Al-Hajj ayat 25.
"Dan siapa yang bermaksud didalamnya melakukan kegiatan secara Zain Ke mana saya akan kami timpakan kepadanya sebagian siksa yang pedih."
Imam Al-Ghazali berpendapat, bahwa hal ini hanya berlaku khusus bagi Makkah, dimana kejahatan yang dilakukan di dalamnya akan mendapat balasan berupa. Begitu pula dengan kebajikan yang dilakukan di dalamnya akan dibalas berlipat ganda.
Ibnu Abbas RA berkata, "Bertindak monopoli di Kota Makkah termasuk mengganggu dan merusak kemuliaan-nya."
Ibnu Abbas ra juga berkata "Berbuat dosa 70 kali di Rakiyah lebih baik bagiku daripada berbuat dosa sekali saja di Kota Makkah. Rakiyah adalah suatu wilayah di antara Makkah dan Thaif.
Oleh karena itu kata Imam Ghazali sebagian orang Makkah, karena takut berbuat dosa tidak mau buang air besar atau kecil di tanah suci Makkah. Mereka lebih suka keluar Makkah untuk sekedar belajar seperti buang air.