IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso mengapresiasi kiprah Surveyor Indonesia yang telah ditetapkan menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) pada akhir 2020.
Sukoso mengatakan Surveyor Indonesia telah memenuhi syarat menjadi LPH sehingga bisa masuk dalam Sistem Jaminan Halal bermitra dengan BPJPH dan Majelis Ulama Indonesia dalam menjamin produk-produk halal yang beredar di Indonesia.
"PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan dan melampaui tahapan untuk menjadi LPH, termasuk verifikasi lapangan dan pengecekan laboratorium sehingga diharapkan dapat bekerja erat beriringan bersama kami sebagai LPH untuk memberikan pemastian produk halal di Indonesia," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (4/1).
Sukoso mengatakan penetapan LPH tersebut dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Surveyor Indonesia resmi ditetapkan sebagai LPH melalui Surat Keputusan Nomor 155 Tahun 2020 yang di terbitkan BPJPH pada 28 Desember 2020.
Direktur Komersial 1 Surveyor Indonesia Tri Widodo mengatakan menjadi LPH merupakan tanggung jawab besar karena menyangkut hajat hidup umat Islam di Indonesia.
"Menjadi lembaga pemeriksa halal memiliki tanggung jawab yang tidak main-main. Maka dari itu, Surveyor Indonesia berkomitmen untuk mengemban tugas ini dengan sangat serius dan seksama," katanya.
"Mengingat juga Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, maka banyak masyarakat yang bergantung pada kompetensi kami sebagai BUMN yang ditugaskan sebagai LPH untuk produk produk halal," kata dia.
Dengan Surveyor Indonesia menjadi LPH, maka lembaga tersebut bertugas memberikan layanan pengujian dan jasa pemastian dalam pemeriksaan makanan, minuman, produk kimiawi, biologi, produk rekayasa genetik, bahan gunaan yang dipakai dan lain-lain.
LPH bertugas mengaudit produk mulai dari proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan hingga tahap penyajian. Nantinya hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan bagi MUI untuk menerbitkan fatwa halal.